bbm dan lpg-penyediaan, pendistribusian, pengangkutan, dan tata niaga-pengawasan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena menyentuh kebutuhan industri, transportasi dan rumah tangga dalam kehidupan masyarakat; dan penyediaan, pendistribusian, pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar BBM dan LPG di Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif dan terpadu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengawasan terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid
Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyediaan; e. pendistribusian; f. pengangkutan; g. tata niaga; h. perizinan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sasaran dan objek pengawasan; k. hasil pengawasan; l. pelaporan; m. pembiayaan; m. sanksi; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 23 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2013
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2013/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kab Bogor persahaan sebagai minta Perda mempunyai Prinsip- prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan maka perlu membentuk Perbup tentang Tanggung Jabab Sosisal dan Lingkugan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 47 Tahun 2012; Permen Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-05/MBU/2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 5 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Hak Dan Kewajiban perusahaan,Forum TJSL, Sanksi, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masayarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Dan ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN REJANG LEBONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepengurusan dan Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 5 tahun 1962, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dimuat tentang ketentuan umum, organ PDAM, pegawai, penggolongan dan bentuk organisasi, tarif, dana pensiun, asosiasi, pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe kepada masyarakat serta untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya , maka Perusahaan Daerah Air Minun Konawe perlu ditunjang dana serta sarana dan prasarana yang memadai; bahwa untuk memenuhi sebagaimana maksud, diperlukan dana yang cukup besar sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe memandang perlu melakukan penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe; bahwa sebagaimana maksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kab. Konawe kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 nomor 10, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 2387); Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 31, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia 3472) bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4286); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4377); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44/17), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan barang. Daerah yang dipisahkan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten konawe kepada perusahaan daerah air minum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Pembagian Laba;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati Konawe
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
keberadaan sarang burung walet merupakan
salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan
diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan merupakan salah
satu objek retribusi sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1994 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 ;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Prinsip Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
4.Maksud Dan Tujuan
5.Lokasi Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
6.Kawaan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
7.Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
8.Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
9.Penolakan Permohonan Izin
10.Pencabutan Dan Pembatalan Izin
11.Jangka Berlakunya Izin
12.Ketentuan Khusus
13.Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
14.Hak Dan Kewajiban Dan Pemegang Izin
15.Larangan
16.Ketentuan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17.Sanksi Administratif
18.Ketentuan Pemyidikan
19.Ketentuan Pidana
20.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kemampuan keuangan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,
didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa dan dalam rangka
memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan
pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang
tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha
milik desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang .
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Layanan Akses Internet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat