Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan
Struktural di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 165
Tahun 2020 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Satuan Polisi
Pamong Praja;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Wali
Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bogor
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021
Terdiri dari 35 Pasal, 5Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengatur mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 54 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2018, Dan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, maka Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/Prt/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2018 dicabut.
36 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 61 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DINAS - PERHUBUNGAN - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 61, BD Tahun 2021 No.62
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 77 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 72 Tahun 2019; Permenhub No. 138 Tahun 2016; Permenhub No. 139 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 60 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan Birokrasi yang optimal, perlu disusun tata cara Penyederhanaan Struktur Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi;
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
implementasi Program Prioritas Nasional Reformasi Birokrasi, Khususnya Program Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang enyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada Instansi Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sudah tidak sesuar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentangPenyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyederhadaan Struktur Orgranisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 24
Pasal 27
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan
Struktural di Lingkungan Dinas Perdagangan
dan Perindustrian telah diatur berdasarkan Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 164 Tahun 2020 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural
di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021
Terdiri dari 33 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Mengatur mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 60 Tahun 2021
PERWALI Kota Kupang No. 43 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 577
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 5. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 43 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 78), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 35.A Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi, UPTB, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralohan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 60 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KOTA BANDAR LAMPUNG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8758/OTDA Tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dan Surat Gubernur Lampung Nomor 800/4819/07/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka perlu menata kembali nomenklatur dan unit kerja dengan menetapkan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Bandar Lampung yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 tahun 2011,UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 80 Tahun 2015, ,PermenpanRB No 17 Tahun 2021,PermenpanRB No 25 Tahun 2021, Perda Kota bandar lampung No 7 Tahun 2016, Keputusan MenpanRB No 998 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 56 Tahun 2016 tentang tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat