Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Perekonomian daerah dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi. Pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Usaha Mikro dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dibutuhkan pengaturan dalam Peraturan Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2013
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberdayaan Usaha Mikro
3. Pengembangan Usaha
4. Pembiayaan
5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKOLUSIS
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG SETINGGI-TINGGINYA, MAKA SALAH SATU UPAYA YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN MELALUI PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKOLUSIS;
BAHWA PENYAKIT TUBERKOLUSIS DAPAT MENIMBULKAN KESAKITAN, KEMATIAN DAN KECACATAN YANG TINGGI DI MASYARAKAT YANG BERDAMPAK PADA KESEHATAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SEHINGGA PERLU DISELENGGARAKAN SECARA MELEMBAGA, SISTEMATIS, MENYELURUH, TERPADU PARTISIPATIF DAN BERKESINAMBUNGAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TARGET DAN STRATEGI; KEGIATAN PEANGGULANGAN TUBERKULOSIS;KOORDINASI, JEJARING KERJA DAN KEMITRAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SUMBER DAYA MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu
faktor yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi
dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah
berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa penyelenggaraan Penanaman Modal yang
dilaksanakan secara tepat dapat menjamin peningkatan
iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
menciptakan lapangan kerja di daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penanaman modal, maka diperlukan pengaturan
dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri maka perlu merubah Peraturan tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No 6 Tahun 2016
Perubahan Objek Pajak Hiburan, Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Perda No. 10 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2002; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2002 dan Perda 16 Tahun 2002
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa lampiran angka I huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan Pemerintah Provinsi mempunyai Kewenangan di bidan urusan Ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetpkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2013; PP No. 78 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Meliputi Perencanaan; Pelatihan dan Pemagangan; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perlindungan dan Kesejahteraan; Upah Minimum; Dewan Pengupahan Provinsi; Penghargaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
24 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli
Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4027);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 14
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 14 TAHUN 2018
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 4 TAHUN 2019
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Ld Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
pasal 18 ayat (6) UUd Ri Th 1945; UU No 4 Th 1990; UU No 20 Th 2003; UU No 32 Th 2007; UU No 43 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 70 Th 1991; PP No 24 Th 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN; BAB III PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN; BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN; BAB V JENIS PERPUSTAKAAN; BAB VI PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA; BAB VII SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM; BAB VIII KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB IX PENDANAAN; BAB X KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Yang Terdiri Atas 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, merupakan kebutuhan yang mendasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lahir bathin masyarakat di Provinsi dan beberapa regulasi teknis yang baru di bidang ketenagalistrikan belum terwadahi dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Pasal 18 UUD 1945, UU No 11 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2008, PP No 14 Tahun 2012, PP No 62 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda No 3 Tahun 2012, Perda No 21 Tahun 2014, Perda No 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan yang memiliki nilai dan arti bagi setiap orang sebagai sarana pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang dapat melayani seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan sebagainya;
- bahwa adanya tuntutan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat