Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah, perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PD. BWI untuk mengembangkan usahanya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 3 tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten indramayu pada perusahaan daerah bumi wiralodra indramayu
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Air Baku
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia diantaranya air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Landak, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Landak perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU N0.18 Tahun 1945, UU No.11 Tahun 1974 UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, Kepres No.38 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tujuan perlindungan sumber air baku yaitu untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, ekosistem dan fungsi air baku sehingga dapat terlindungi dari kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam maupun oleh tindakan manusia. Selain itu diatur pula ruang lingkup dari perlindungan sumber air baku serta bagaimana upaya perlindungannya, pembiayaan serta aturan bagi perorangan atau badan usaha dalam meminimalisir perusakan sumber daya air. Jika terjadi penyimpangan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui pengadilan yang akan melibatkan kepolisian dalam penyidikan serta ketentuan pidana atas pelanggaran yang terjadi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, serta untukmencegah dampak negatif pemanfaatan ruang, dan melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, maka perlu adanya pengaturan pemanfaatan ruang;
b. bahwa pengaturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan perizinan, dasar pemberian izin, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pencabutan izin, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN - TAMAN HUTAN RAYA SULTAN SYARIF HASYIM PROVINSI RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan. Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Taman Hutan Raya penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK 336/Menhut-II/2011 tanggal 24 Juni 2011, telah menetapkan Kelompok Hutan-(TAHURA) minas seluas 6172 Ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Bengkalis dan Kampar Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai kawasan hutan dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-ll/2004; PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-ll/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau yang terdiri dari Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perizinan, Kerjasama, Larangan, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Pembentukan lembaga teknis daerah telah ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah. Perubahan klasifikasi RSUD “45” Kuningan sebagai Rumah Sakit Daerah dengan klasifikasi klas B yang ditetapkan dengan KEPMENKES No Hk.03.01/392/2009 dan perubahan pola tata kelola BLUD yang ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011, maka perlu diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali. Sehubungan urusan ketahanan pangan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah perlu didukung dengan status kelembagaannya yang jelas, sehingga urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan akan dialihkan fungsinya kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka keberadaan aspek kelembagaannya perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diadakan Perubahan Ketiga atas PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Lembaga Teknis Daerah terdiri dari: Inspektorat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; RSUD “45”; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; Rumah Sakit Umum Daerah “Linggajati”. Susunan organisasi RSUD “45” terdiri dari: Direktur; Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan; Wakil Direktur Pelayanan; dan Instalasi (Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari: Kepala; Sekretariat; Bidang Ketahanan Pangan; Bidang Pengembangan Materi, Metode dan Sistem Penyuluhan; Bidang Pengembangan Sumberdaya; UPT; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan Tugas Pokok Fungsi dan uraian tugas lembaga teknis daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan
gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Bupati menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB;
BAB III
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMBERIAN IMB;
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN;
BAB V
DOKUMEN IMB;
BAB VI
PENYESUAIAN IMB;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
PENERTIBAN IMB;
BAB IX
PEMBONGKARAN;
BAB X
PEMBINAAN, PERAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
SOSIALISASI;
BAB XII
PELAPORAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014, PERBUP No. 38 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp932.351.643.196,00 bertambah sejumlah Rp167.919.212.369,00 sehingga menjadi Rp1.100.270.855.563,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015
PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha, tertib
usaha dan kepastian hukum, serta untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
perlu mengatur kembali ketentuanmengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013 yang menurut hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah harus disesuaikan kembali. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11;
1. pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
2. kemitraan
3. pengelolaan pasar rakyat
4. peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan
5. perizinan
6. pelaporan
7. larangan
8. pembinaan dan pengawasan
9. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaran Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 9 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat