PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasasl 107 ayat(3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian
Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima
Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 _ tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 _ tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bima (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 112);
Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 318)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 554);
Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 339);
PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAk BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021.
Terdiri dari VIII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Pemberian Pengurangan, Bab IV Besaran Pengurangan, Bab V Pengecualian, Bab VI Masa Pemberian Pengurangan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Untuk menanggulangi dampak dari krisis pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan darurat pangan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di masyarakat, dibutuhkan cadangan pangan pokok dengan jenis dan jumlah tertentu serta upaya tindak lanjutnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 68 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Cadangan Pangan Pokok Tertentu; Mekanisme Penyediaan Cadangan Pangan Pokok Daerah; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama dengan Orang Atau Badan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang atau Badan Hukum.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 79 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang Atau Badan Hukum. Penyelenggaraan tempat parkir di TKP milik Pemerintah Daerah meliputi gedung Parkir, taman Parkir dan pelataran atau lingkungan Parkir, yang dilakukan
oleh UPT Pengelolaan Perparkiran. Pelaksanaan kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum menggunakan sistem estimasi potensi, dengan nilai bagi hasil untuk Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan Parkir TKP sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan 70 % (tujuh puluh per seratus)
untuk Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Parkir TKP yang dilakukan melalui kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum yang dikerjasamakan dengan cara seleksi.
Diatur pula mengenai Persayaratan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Pelaksanaan Kerja Sama, Izin Penyelenggaraan Parkir, Masa Izin, Perpanjangan Izin; Teknis Pengelolaan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat {1} dan ayat (2) Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebapgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomeor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); B. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 969).
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KREMASYARARATAN KELURAHAN,yang terdiri atas 44 Pasal dari XIX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Lkk, Bab III Pembentukan, Pemecahan Dan Penggabungan, Bab IV Syarat Kepengurusan, Bab V Tata Cara Pemilihan, Bab VI Periodisasi Kepengurusan, Bab VII Urusan Yang Menjadi Tugas Rt Dan Rw, Bab VIII Urusan Yang Menjadi Tugas Pkk, Karang Taruna Dan Posyandu, Bab IX Urusan Yang Menjadi Tugas Lpm, Bab X Urusan Yang Menjadi Tugas Porkmas, Bab XI Pengganti Antarwaktu Pengurus, Bab XII Rapat, Bab XIII Sumber Dana Dan Pengelolaan Keuangan, Bab XIV Hubungan Kerja, Bab XV Bentuk/Ukuran Stempel Dan Bagan Struktur Organisasl, Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XVII Pendanaan, Bab XVIII Ketentuan Peralihan, Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BGersumber dari Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu disusun Peraturan Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Hantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35072); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomeor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada kKelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269).
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA.,yang terdiri atas 39 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring Dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tual untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komusi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan personil yang memiliki integritas moral dan komitmen yang tinggi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan di Daerah; bahwa mengingat tingginya potensi benturan kepentingan di Daerah perlu adanya instrument hukum untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa memperhatikan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/434/Ro.HUK perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tanggal 8 Februari 2021, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: benturan kepentingan; pejabat/pegawai yang berpotensi memiliki benturan kepentingan; penanganan benturan kepentingan; Unit Penanganan Benturan Kepentingan; pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan; monitoring dan evaluasi benturan kepentingan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja- Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka perlu disusun Road Map sebagai rencana kerja rinci dan bcrkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara efektif, efisien, Lerukur, konsisten, terintcgrasi dan berkelanjutan di Rota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomar 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomar 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Pedoman bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang disusun dalarn Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2021
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengklasifikasi barang dan
memerinci satuan jumlah kebutuhan peralatan dan
mesin sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan
kebutuhan barang milik daerah pada Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima, perlu diatur
mengenai standar barang dan standar kebutuhan
peralatan dan mesin;
b, bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana
tersebut dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Birna di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 WNomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indenesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah beberapa kal terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6973),
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daecrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
9018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodcfikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2083);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
L447);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor | Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima
{Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor
185);
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGELUP PEMERINTAH ROTA BIMA.
Terdiri dari VI Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Standar Barang Peralatan Dan Mesin, Bab V Standar Kebutuhan Peralatan Dan Mesin, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat