Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
berdasarkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, mempunyai tujuan pokok untuk
meningkatkan dan mendekatkan pelayanan publik demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa fungsi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui tugas pokok
meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
menyelenggarakan pelayanan administratif, dan
mewujudkan pemberdayaan masyarakat, perlu didukung
oleh birokrasi pemerintah daerah yang berfungsi secara
efektif, efisien, dan professional;
c. bahwa untuk mewujudkan birokrasi pemerintah daerah
yang lebih fungsional dalam penyelenggaraan tugas
pelayanan publik, maka dilaksanakan penataan di semua
aspek manajemen birokrasi (reformasi birokrasi), antara
lain perlu didukung oleh struktur kelembagaan organisasi
perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran
(right sizing);
d. bahwa berdasarkan kewenangan otonomi daerah,
dinamika perkembangan lingkungan strategis, serta hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu untuk
menata Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan
efektif, sesuai dengan visi, misi, kebutuhan, potensi,
cakupan tugas, dan kemampuan keuangan daerah
dengan mengembangkan strategi fungsionalisasi
perangkat daerah;
e. bahwa perlu dilakukan penataan dan pembentukan
susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : susunan organisasi perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional danproporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa untuk lebih mengoptimalkan serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kebersihan dan pertamanan di Kabupaten Konawe diperlukan penanganan oleh satuan organisasi tersendiri dalam bentuk Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2-5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 1007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 46), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 112); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjas Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 Nomor 109); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
5. Eselonering;
6. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan;
7. Tata kerja;
8. Ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe ; bahwa wilayah Kecamatan Abuki, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Sampara dan Kecamatan Wonggeduku memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, Jumlah Desa dan jumlah penduduk; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3439); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
1. Ketentuan Perubahan;
2. Pembentukan;
3. Luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk;
4. Kedudukan, tugas dan fungsi;
5. Susunan organisasi;
6. Uraian tugas;
7. Pengangkatan dalam jabatan;
8. Tata kerja;
9. Ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Pemerintah atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang jenisnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya berlaku sampai
dengan 31 Desember 2010;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam perda terdahulu perlu dilakukan penyesuaian dengan kemampuan dari subjek pajak.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011.
Merubah beberapa Pasal dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 mengenai Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, STPD dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
Perda Nomor 17 Tahun 2011
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2,TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah,makaPemerintahDaerah perlu menggalang
partisipasi aktif semua pihak baik melalui perorangan
maupun badan dalam kegiatan pembangunan, baik dalam
hal pembiayaan,kegiatan, maupun dukungan barang dan
jasa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah,dipandang tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah,sehingga perlu ditinjau untuk dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia
Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah
diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 NOmor 59);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 267);
16. Peraturan Daerah Kabupaten BoneNomor10 Tahun
2008tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
10);
(1) Partisipasi Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk:
a. uang atau yang dipersamakan dengan uang;
b. barang;
c. jasa; dan/atau
d. kegiatan.
(2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
a. hibah;
b. wakaf;
c. sumbangan;
d. donasi; dan/atau
e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Tapin yang religius, berwawasan lingkungan serta sebagai upaya untuk melestarikan budaya lokal guna mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana serta fasiltas umum. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun
2008; UU No. 44 Tahun 008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.
1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 6
Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Tujuan; Bagian Kesatu : Ruang Lingkup ; Bagian Kedua : Tujuan
3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau;
4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan;
5. Ketertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air dan sumber Air;
6. Ketertiban Pasar dan Pedagang kaki lima;
7. Ketertiban Penghuni Bangunan;
8. Tertib Tuna Wisma dan Anak Jalanan;
9. Ketertiban Tempat Hiburan dan Keramaian;
10. Pengaturan Peran Seta Masyarakat;
11. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
23 halaman; penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon. Peraturan ini mengubah nama dua dinas dalam Organisasi dan Tata Kerja Kota Ambon yaitu menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Pendapatan Kota. Selain itu, peraturan ini juga mengubah kedudukan dan tugas pokok Dinas Pendapatan Kota, yangmana sebelumnya mengurusi juga pengelolaan aset ekonomi daerah, namun kini dengan peraturan ini tidak lagi demikian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH NO. 08 TAHUN 2008 – PERUBAHAN KEDUA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah. Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Taun 20047; PP No. 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan. Ketentuan angka 1 huruf d dan angka 2 huruf f ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 200
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat