Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan;
Bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas;
Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. STUDI ANDALALIN (Pasal 2 – Pasal 3)
3. KUALIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN ANDALALIN (Pasal 4)
4. PENILAIAN ANDALALIN (Pasal 5 – Pasal 8)
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 9)
6. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 10 – Pasal 11)
7. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 12)
8. KETENTUAN PIDANA (Pasal 13)
9. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14)
10. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa lanjut usia sebagai warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteran diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4 Seri E);
Peningkatan kesejahteraan Lansia didasarkan pada prinsip- prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian, dan pengembangan diri.
Peningkatan kesejahteraan Lansia ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.
Setiap Lansia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2013
Bahwa dengan ditetapkannya Otonomi Desa, maka kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya semakin besar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat optimalisasi pengelolaan potensi dan sumber daya desa dapat dilakukan melalui Kerjasama Antar Desa atau Antara Desa dengan Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 42 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sekarang ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa .
KERJASAMA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2013/NO.110 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Dibidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan dan meningkatkan hajat hidup dan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya perlindungan kepada masyarakat melalui pelayanan penyelenggaraan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/ MENKES/PER/X/2011; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV
TENAGA KESEHATAN
BAB V
SURAT TANDA DAFTAR
BAB VI
SERTIFIKASI
BAB VII
KETENTUAN PERIZINAN
BAB VIII
TATA CARA MEMPEROLEH PERIZINAN
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB X
MUTU PELAYANAN
BAB XI
PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII
PENYIDIKAN
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian serta peningkatan kualitas
pelayanan publik di Daerah, perlu dilakukan peningkatan
struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal ;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat