Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Perusahaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Perusahaan Daerah dalam pengembangan kinerja Perusahaan Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Percetakan Kota Magelang, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat di bidang penyediaan air bersih, maka dipandang perlu untuk menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, melalui upaya penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (71) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, selama tiga tahun anggaran sebesar Rp14.000.000.000,00 dengan rincian pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,00, tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pengawasan terhadap penggunaan modal dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tapin yang secara periodik melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan/atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Batara Membangun agar dapat bersaing sesuai dengan perkembangan ekonomi sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Batara Membangun dengan melaksanakan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 71 ayat (7), untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; TUJUAN; PENYERTAAN MODAL ; PENGANGGARAN PENYERTAAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 - 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala dalam meningkatkan pelayanan air bersih dan/ atau air minum kepada masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2017.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 9 Tahun 2013; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 - 2017, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
d. Penyertaan Modal Daerah;
e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015
penyertaan modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - bumd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.77, TLD NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah yang diinventasikan melalui investasi non permanen berupa dana penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat melalui badan usaha milik daerah ke dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa komoditas pertanian pangan merupakan komoditas strategis sebagai agribisnis yang banyak mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah sehingga perlu kebijakan pemberian modal pemerintah daerah yang mampu memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya stabilitas harga beras atau gabah dan jagung petani baik antar waktu maupun antar wilayah dalam mendukung tercapainya ketahanan pangan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulteng peruntukkan penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat perlu penyesuaian dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk kurun waktu Tahun Anggaran Tahun 2013-2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Pada Tahun 2015, Pemerintah Daerah mengalokasikan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sejumlah Rp 2.211.000.000,-(dua milyar dua ratus sebelas juta rupiah) sebagai dana penguatan modal LUPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2015.
Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara maka bentuk badan hukumnya diubah dari
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Dengan berubahnya bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi
Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya segala bentuk
administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan
Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara harus
di ubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN,
DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bangun Sukma
Jaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat