Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat dan pembangunan di Kabupaten Klaten perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip
Syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. PT BPR Syariah Klaten merupakan Badan Usaha Milik Daerah di bidang keuangan dan menjalankan usaha di bidang perbankan dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehatihatian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sektor perekonomian Kabupaten Magelang
berbasis pada potensi lokal dengan tujuan utama
terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat serta
meningkatkan kemampuan dan daya saing antar
pelaku ekonomi bagi perdagangan eceran dalam
skala kecil dan menengah dengan usaha
perdagangan eceran modern dalam skala besar; bahwa untuk mewujudkan kebijakan pembangunan
perdagangan di daerah perlu diarahkan guna
pengembangan diversifikasi produk, peningkatan
kinerja kelembagaan dan sarana prasarana
pendukung sektor perdagangan dan juga
pengembangan struktur perekonomian daerah yang
berbasis pada potensi ekonomi dan produk unggulan
daerah; bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan pasar
tradisional dan penataan dan pembinaan pusat
perbelanjaan dan toko modern yang lebih optimal,
perlu dilakukan pengelolaan yang terencana, terpadu,
teratur dan tertib; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pasar Tradisional
Bab VI Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Bab VII Perizinan
Bab VIII Kewajiban dan Larangan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2008 dicabut.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi
daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk
menggali potensi daerah dan potensi badan-badan
usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
AZAS DAN PRINSIP;
BAB IV
RUANG LINGKUP;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
PELAKSANAAN TJSLP;
BAB VII
PROGRAM DAN KEGIATAN TJSLP;
BAB VIII
FORUM dan TIM TJSLP;
BAB IX
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENGHARGAAN DAN SANKSI;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpasaran Swasta
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan
sarana dan prasarana bidang
perdagangan di Kabupaten Kudus,
diperlukan penataan, pembinaan,
dan kaidah pengaman agar tumbuh
kondusif, bermanfaat, serasi, adil,
dan mempunyai kepastian hukum
bagi seluruh warga masyarakat; bahwa untuk melaksanakan
penataan dan meningkatkan
pembinaan, pengawasan, serta
pengendalian terhadap usaha
perdagangan, perlu dilakukan upaya
menjamin keseimbangan terhadap
usaha perdagangan besar, menengah
dan kecil, kemudahan pergerakan
modal, barang dan jasa, serta
mencegah terjadinya praktik usaha
yang tidak sehat; bahwa kebebasan berusaha adalah
hak masyarakat yang harus didorong,
guna makin terbukanya kesempatan
berusaha yang kompetitif dan
berkeadilan, sehingga memacu
pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus tentang Perpasaran
Swasta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup perpasaran swasta, penyelenggaraan usaha, penyediaan sarana/tempat usaha, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa jasa konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial
budaya yang dapat menunjang kehidupan
material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan
kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang
usaha yang banyak diminati oleh anggota
masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur izin untuk melakukan usaha dibidang jasa
konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa stabilitas dan kemajuan perusahaan membutuhkan iklim yang kondusif dan sinergitas dengan masyarakat lingkungannya, Pemerintah Daerah dan daya dukung lingkungan alam;
c. bahwa pesatnya perkembangan Perusahaan di Daerah telah memberi kontribusi positif terhadap kemajuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun belum memberi kontribusi secara periodik, berkelanjutan dan berkeadilan terhadap lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per05/MBU/2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. ASAS DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL; 4. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN; 5. PROGRAM TJSP DAN SINERGI PROGRAM TJSP; 6. FORUM TJSP; 7. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP; 8. MASYARAKAT SASARAN DAN LOKASI PELAKSANAAN TJSP; 9. PEMBIAYAAN TJSP; 10. FASILITAS DAN PENGHARGAAN TJSP; 11. PELAPORAN; 12. HAK DAN PARTISIPASI MASYARAKAT; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemanfaatanya digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Tanggung jawab sosial dan lingkungan harus diwujudkan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun untuk perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Jambi yang merupakan bagian
integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, maka hubungan sinergis antara pemerintah daerah, para pelaku dunia usaha dan masyarakat harus dibangun agar memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
lingkungan dalam segala aspeknya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 27 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2012; Permensos Nomor 50/HUK/2005; Permen BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; PERDA Nomor 6 Tahun 2009; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Asas Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dikembangkan dengan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat; bahwa dalam usaha menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perindungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah perlu adanya peran pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaksanaan Pemberdayaan; Bentuk-Bentuk Pemberdayaan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Bentuk Perlindungan; Prioritas Bidang LKegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisiasi Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat