Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
ORGANISASI DAN TATA KERJA – DINAS DAERAH – KABUPATEN BANGKA - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat daerah, maka perlu dilakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan dilakukan
perubahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa perubahan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA NO. 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diubah dan ditambah mengenai Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ditambah dan diubah tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 10 (sepuluh) Seksi dan UPTD. Nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 dan Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum diubah dan ditambah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. etentuan pada Pasal 54 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pasal 54 ayat (2) ditambah dan diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah erdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Subbagian, 7 (tujuh) Bidang, 17 (tujuh belas) Seksi dan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
Fungsi perlindungan masyarakat berdasarkan Pasal 22 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah masuk perumpunan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 20047; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan angka 1 dan angka 8 Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3. Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, 2. Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2014
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN DAERAH - KOTA - PALEMBANG - NOMOR 9 TAHUN 2012 - TENTANG - PENYELENGGARAAN - BANTUAN HUKUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan tata cara pemberian bantuan Hukum dan penyaluran dana batuan Hukum serta dalam rangka optimalisasi palaksanaan kegiatan penyelengaraan bantuan Hukum,perlu di lakukan perubahan terhadap peraturan Daerah Kota palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelengaraan bantuan Hukum
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) ;UU No 32 Tahun 2004 ; sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 16 Tahun 2011;PP No 42 Tahun 2013 ;Permenham No 3 Tahun 2013 ; Permenham No 22 Tahun 2013 ;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 8 Tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan atas peraturan daerah kota palembang nomor 9 tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3, TLD No. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; penganggaran; pengelolaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; penerimaan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2014
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.166, TLD NO.166, LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat Daerah dan dengan memperhatikan hasil kajian evaluasi kelembagaan, hasil analissi jabatan serta hasil analisis beban kerja, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan susunan organisasi badan perencana pembangunan daerah, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana, Bidang Pemerintahan dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2014 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bhawa dalam rangka m,enciptakan tata kehidupan yang tertib nyaman dan tenram Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 10 Tahun 1987 maka perlu menetapkan Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 9 Taun 1961; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU no. 18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; PP RI No. 32 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Pp No. 26 Tahun 2008; PP no. 42 Tahun 2008; Pp No. 6 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres no. 74 Tahun 2013; Permen Pkerjaan Umum No,. 63 Tahun 1993; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda kab. TRasikmalaya No. 8 Tahun 2008;Perda kab. Tasikmalay No. 16 tahun 2008; Perda kab. Tasikmaolaya No. 8 Tahun 2011; Perda kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Tujuan, Tertib Jalan Fasilitas Umum Dan jalur Hijau, Tertib Lingkungan, tertib Usaha, Tertib Sungai Saluran Air Dan Sumber Air, Tertib Penghuni Bangunan, Tertib Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN LEMBANG
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Lembang merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, yang diakui dan dihormati serta diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya; untuk penyelenggaraan pemerintahan Lembang yang baik dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan hak tradisionalnya maka perlu diatur kedudukan Pemerintahan Lembang, tugas dan kewenangan Kepala Lembang dan Perangkat Lembang, serta hubungan kerja dan tata kerja Pemerintahan Lembang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, perlu diberikan insentif berupa tambahan penghasilan berdasarkan kriteria prestasi kerja. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2007; Perdakot Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkung
an Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang maksud dan tujuan; pokok-pokok kebijakan; tambahan penghasilan; dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
6 hlm; Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 64 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Peraturan ini menambah badan dalam Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Kota Ambon yaitu, Badan Lingkungan Hidup Kota, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Kantor Pengelolaan Aset Kota. Selain menambah, melalui peraturan ini ada tiga badan yang dihapuskan yaitu, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota, Kantor Pelayanan Publik Kota, dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Perihal berikutnya yaitu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota diubah namanya menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat, dan Desa Kota. Peraturan ini menjabarkan perubahan dan penyesuaian kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi yang dikibatkan adanya penambahan, penghapusan, dan perubahan nama badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 6 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat