Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan PNS di Lingkup Pemerintah Kota Bima, perlu pengaturan Perpindahan PNS dari, dalam dan ke Instansi di Luar Pemerintah Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019
Penyusunan Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan Perpindahan PNS Dari, Dalam dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Kota Bima. Ruang Lingkup mutasi dan penempatan PNS meliputi mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, mutasi PNS dari luar Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke Pemkot Bima, dan mutasi PNS dari Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke luar Pemkot Bima.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 21 Tahun 2021
kebijakan dan strategi-pengelolaan sampah rumah tangga
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Subulussalam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Kota Subulussalam dalam pengelolaan sampah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Subulussalam Dalam Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/10/2019; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 138 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 11 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Arah Jakstrada Kota Subulussalam, BAB III tentang Penyelenggaran Jakstrada, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2021
Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 431
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber
Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 19 Tahun 2021
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota
Bima dan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Bima sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima, dipandang perlu Peraturan
Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah untuk diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 371);
CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
Terdiri dari 1 pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
PERUBAHAN- ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 43 TAHUN 2017
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pemerintah Kota Bima TA 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan acuan dalam penggunaan Dana BOP, perlu mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemkot Bima TA 2021
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No, 55 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Dikbud No. 9 Tahun 2021, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2014, Perda Kota Bima No. 12 Tahun 2020
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memiliki persyaratan sebagai berikut: memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memiliki persyaratan sebagai berikut: memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Dana Alokasi Umum Bantuan Rumah Swadaya Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program 100-0-100 tentang penanganan kawasan kumuh, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diperlukan adanya pemenuhan terhadap perumahan swadaya yang layak huni yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Kota Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf b PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan rumah swadaya yang bersumber dari DAU Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014. PP No 21 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri PU dan PR No. 07/PRT/M/2018, Peraturan Menteri PU dan PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). BRS adalah bantuan bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi bentuk BRS, Jenis kegiatan dan besaran BRS, penerima BRS, penyelenggara BRS; dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
-
Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan BRS ditetapkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat serta peningkatan kelancaran lalu lintas angkutan jalan dalam wilayah Kota Tual, diperlukan adanya kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, jenis dan kriteria, mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif pengguna jasa/biaya jasa, struktur dan besaran tarif penggunaan jasa/biaya jasa, jaminan keselamatan dan keamanan kepada masyarakat, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Pemberian santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban duka warga Kota Banjarbaru yang tidak mampu terkena musibah kematian, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang santunan kematian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan dalam pemberian santunan kematian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dipandang perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 tahun 2019; PP Nomor 40 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Santunan Kematian; Persyaratan Mendapatkan Santunan Kematian; Pengecualian; Penerima dan Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Ahli Waris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima Santunan Kematian
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepesertaan dalam program jaminan sosial bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 04 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, kewajiban kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, penahapan kepesertaan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Tual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan Program Monitoring Control for Prevention (MCP) yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu
kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Pemerintah Daerah mengatur Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PPNomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 55 Tahun 2012; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN RB Nomor 37 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 35 Tahun 2018; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penanganan Benturan Kepentingan, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat