Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, UU nomor 25 tahun 2004, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU Nomor 12 tahun 2011, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008, Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan presiden nomor 87 tahun 2014, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 7 tahun 2009, Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2014, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2017.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2019
RANCANGAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA RP JM-DESA TAHUN ANGGARAN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBAR DESA MATTONGANG-TONGANG TAHUN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA ( RP JM-DESA) TAHUN ANGGARAN 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan jangka menegah desa mattongang-tongang perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untukn mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan desa
b. bahwa untuk menetapkan rpjm-desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c. bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa
d. bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis
1. undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di SULAWSESI (lembaran negara republik indonesia nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822
2. undang undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 104, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4421)
3. undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5589
bab 1 ketentuan umum
bab2 tata cara penyusunan dan penerapan rpjm-desa
bab 3 sistematika penyusunan rpjm-desa
bab 4 ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
peraturan desa mattongang-tongang nomor 4 tahun 2019
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Bogor No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari tahapan dalam RPJPD Kab. Bogor Tahun 2005-2025 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepda terpilih dilantik maka perlu membentuk Perda Kab. Bogor tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika RPJMD, Isi Dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), perlu meninjau kembali tarif retribusi pelayanan pasar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 126) perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan pada Pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan pelayanan dan mengurangi
beban pembiayaan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji bagi
jemaah haji di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu diatur dalam
suatu regulasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan Transportasi; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BHAKTI SUMEKAR
ABSTRAK:
a. bahwa da!am rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pe1ayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha
bagi usaha mikro; keci! dan menengah serta sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah, maka perlu dilakukan
penguatan dan peningkatan kinerja;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk
hukum PT BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep
sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Bahkti Sumekar.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun
2011 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar.
Mengatur mengenai pembentukan dan operasional Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar atau disingkat
dengan PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Retribusi Terminal perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; dalam rangka peningkatan pelayanan penyediaan fasilitas terminal, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi terminal dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahurr 20O9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Tarif Retribusi
biaya operasional langsung
biaya tidak langsung
biaya modal
Hasil pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu dilakukan penguatan dan peningkatan kinerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal dan saham, organ PT BPR Bank Rembang (Perseroda), kepegawaian, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perusahaan hams dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan Iingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaannya;
b. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan Iingkungan perusahaan yang dilaksanakan perusahaan dengan programpembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapatmenjadi pedoman bagi
semua pihak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan daerah tersebut mengatur:
a. KETENTUAN UMUM;
b. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
c. PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
d. PENGELOLA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
e. TATA CARA PEREKRUTAN ANGGOTA FORUM TJSLP;
f. TATA CARA PENGELOLAAN;
g. PENGGUNAAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
h. LAPORAN PENGUNAAN DANA PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
i. PENGAWASAN;
j. PENGHARGAAN;
k. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
Forum TJSLP Kabupaten Dompu harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat