Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa letak geografis Daerah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia bagian Timur telah menempatkannya sebagai wilayah perlintasan orang antar negara melalui darat yang sangat rawan dan rentan terhadap perdaganan orang terutama perempuan dan anak
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pemberantasan, Perdagangan Orang, Perempuan, Anak, Orang Tua, Wali, Keluarga, Masyarakat, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, Perekrutan, Eksploitasi, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Perlindungan Orang, Rehabilitasi, Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri, Surat Keterangan Pindak Datang, Korporasi, Korban, Pengiriman, dan Gugus Tugas; Asas Maksud dan Tujuan; Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang; Kerjasama; Pencegahan Perdagangan Orang Perempuan dan Anak; Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perlindungan Saksi dan Korban; Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial; Pengawasan dan Pemantauan; Anggaran Pembiayaan; Sanksi Administrasi, Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang
mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan
manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, diperlukannya evaluasi pada pelaksaan organisasi perangkat daerah tersebut dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta di dasari dengan kewenanga, karakteristik, visi, misi, potensi, kebutuhan, keuangan dan ketersedia sumber daya aparat serta pengembangan pola kerja sama antar daerah maupun pihak ketiga.
UU 27 No.1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.131 Tahun 2003; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Beberapa perubahan ketentuan pasal dalam Perda Nomor 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis DaerahTahun 2008 Kabupaten Kutai Kartanegara pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3), Pasal 8 huruf b dan c, Pasal 11 hruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 12-14, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 18, Pasal 20 huruf b dan c, Pasal 23 huruf b dan c, Pasal 26 huruf b dan c, Pasal 29 huruf b dan c, Pasal 32 huruf b dan c, Pasal 35 huruf b dan c, Pasal 38 huruf b dan c, Pasal 40-41 huruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 42-44, Judul Bagian Keenambelas Pasal 45-49, Judul Bagian Ketujuhbelas Pasal 50-52, Pasal 65 ayat (2) dan (3), Penulisan angka BAB IV dan BAB XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal ole pemerintah Kota Sabang perlu didukung dana yang cukup dari sumber Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN PROV. Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Kelas Perawatan, Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Tindakan Medis, Pelayanan Kebidanan dan Ginekologi, Pelayanan Penunjang Diagnostik, Pelayanan Rehabiliyasi Medis, Pelayanan Gizi, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan, Pelayanan Mediso Legal, Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah, Pelayanan Perawatan Jenazah, Pelayanan Jasa Pendidikan, penelitian dan Jasa lainnya, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Aministratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Pengurang, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Subsidi Pelayanan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidanan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengesahan Akte Pendirian Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 13 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 05)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi tempat pelelangan ikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota ; bahwa untuk tertibnya penggunaan penggunaan Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2).
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
13. KEBERATAN
14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
15. KADALUARSA
16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
17. SANKSI ADMINISTRASI
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.KAB.MINAHASA2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat