Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup dan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dan makhluk hidup lainnya yang merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum;bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian PencemaranAir, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Tabalong.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemeran Air Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Kualitas Air;Pemantauan Kualitas Air;Baku Mutu Air;Pengemdalian Pencemaran Air;Penanggulangan Darurat;Baku Mutu Air Limbah;Titik Penataan Pembuangan Air Limbah;Ijin Pembuangan air Limbah Dan Pemanfaatan Air Limbah;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi;Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2008
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi – fungsi pemerintahan, maka kelurahan sebagai perangkat daerah terbawah dituntut mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kelurahan.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Nomor 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. PEMBIAYAAN; 4. KEUANGAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN LAIN – LAIN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2018.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Diatur tentang 31 bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Akan diatur tentang rincian masing-masing bidang urusan pemerintahan dan pelaksanaan perda ini dengan Peraturan Gubernur
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Desentralisasi kesehatan adalah strategi mencapai Indonesia sehat 2010 utnuk meningkatkan daya saing dalam bidang pelayanan kesehatan secara nasional atau internasional, sehingga dianggap perlu untuk menyusun sistem kesehatan daerah sebagaarah penyelenggaraan sehingga dibentuklah peraturan daerah ini.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmenkes RI No. 004/ Menkes/ SK/ I/ 2003; Kepmenkes RI No. 1457/ Menkes/ SK/ X/ 2003; Kepmenkes RI No. 131/ Menkes/ SK/ II/ 2003; Perda No. 3 Tahun 2001.
Peraturan daerah ini mengatur tentang sistem kesehatan provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai sistem kesehatan, pengawasan serta pembiayaan kesehatan di wilayah provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008.
-
Hal- hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Sistem Kesehatan Provinsi SUmatera Utara diatur lebih lanjut dengan Perturan Gubernur.
Peraturan daerah ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal
72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Ungang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 beserta pereaturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, disamping Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, juga terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Psemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenagnan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Sarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka perlu dilakukan pembinaan dan tata cara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi dalam upaya mengatur, memberdayakan dan mengawasi usaha jasa konstruksi. Perda No. 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu disesuaikan dengan Surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 22 Desember 2006 dan Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 23 Januari 2007 Nomor 027/0260/VI/2007 perihal Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2007.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menyatakan definisi jasa konstruksi adalah layanan konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Diatur tentang maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan pembinaan, perizinan, nama subjek dan objek izin usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, besar tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan penyetoran, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Mencabut Perda No. 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Akan diatur Perwako tentang peraturan pelaksanaan perda.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat