Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pertanian dan Pangan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 76 Tahun 2021
URAIAN - TUGAS - FUNGSI - DAN - TATAKERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KOTA - PADANGSIDEMPUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUANTAHUN 2021 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidempuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kata Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI (Kepala Badan, Kepala Pelaksana, Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Seksi Pencegahan, Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (Seksi Kedaruratan, Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Seksi rehabilitasi, Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional), TATA KERJA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
19 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 76 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - UNIT - BADAN - PENGELOLA - KEUANGAN - DAN - ASET - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 76, BD Tahun 2021 No.77
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kkali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
18 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 75/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 72 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan,
dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Lalu Lintas; dan
2. Bidang Angkutan Darat;
d. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tegal sehingga perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Tegal; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 47 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Walikota Tegal Nomor 47 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 47 Tahun 2021 dicabut.
44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif
dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan
publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal, perlu
disusun tata cara Penyederhanaan Struktur
Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru
yang memuat tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali kota Banjarbaru
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 75 Tahun 2021
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 36 Tahun 2016 dicabut.
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan
Struktural di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik telah diatur dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 179 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441
Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 , Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021
Terdiri dari 26 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengatur mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
32 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 75 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - KEPEGAWAIAN - DAN - PENGEMBANGAN - SUMBER - DAYA - MANUSIA - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 75, BD Tahun 2021 No.76
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 91 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dan berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Tugas pokok dan rincian tugas unit, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2018, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Wali Kota, Sehingga sehubungan adanya penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, maka guna penyelarasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2018,Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2018 dicabut.
32 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat