Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa khususnya Pasal 53 ayat
(1) dan ayat (2); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BUNOBOGU SELATAN DAN DESA POKOBO DI WILAYAH KECAMATAN BUNOBOGU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di Kabupaten dan desa-desa di wilayah Kecamatan Bunobogu pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimasa mendatang;
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatikan luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan, pembanguanan dan kemasyarakatan di wilayah desa Bunobogu dan desa Lonu sehingga untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan, perlu membentuk desa baru di wilayah kecamatan Bunobogu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Desa Bunobogu Selatan dan Desa Pokobo di Wilayah Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No.10 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bunobogu Selatan dan Desa Pokobo di Wilayah Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa desa sebagai bagian dari wilayah Daerah merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat ; bahwa dalam rangka peningkatan kinerja petinggi dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa, perlu ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan Petinggi dan perangkat desa ; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Petinggi dan Perangkat desa, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 13 dan angka 14. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 9A dan Pasal 9B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Sukamara No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku.
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan 54 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, perlu
diatur ketentuan mengenai Kepala Desa. Dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat desa, perlu pemimpin untuk
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
KEPALA DESA;
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB VI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DIPILIH MENJADI KEPALA DESA;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 1 0 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk kelurahan di wilayah Kecamatan Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.5 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Luas Dan Batas Wilayah, Kekayaan Kelurahan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
17 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Kalukku Menjadi Kelurahan Kalukku Di Kecamatan kalukku
ABSTRAK:
bahwa Desa Kalukku sebagai tempat kedudukan ibu kota Kecamatan
Kalukku mengalami perkembangan dan kemajuan baik kemajuan ekonomi
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan potensi wilayah yang
lainnya mengakibatkan terjadinya peningkatan beban tugas dan volume
kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kemasyarakatan, oleh sebab itu perlu disesuaikan status
pemerintahannya dari bentuk pemerintahan Desa menjadi bentuk
pemerintahan kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status
Desa Menjadi Kelurahan ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
Status desa Kalukku diubah menjadi Kelurahan
Kalukku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - TELAGO BIRU - MUKAI SEBERANG - TUTUNG BUNGKUK - TALANG TINGGI - LUBUK TABUN - KECAMATAN SIULAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TELAGO BIRU, DESA MUKAI SEBERANG, DESA TUTUNG BUNGKUK, DESA TALANG TINGGI DAN DESA LUBUK TABUN DI KECAMATAN SIULAK
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Siulak;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Telago Biru,
Desa Mukai Seberang, Desa Tutung Bungkuk, Desa Talang
Tinggi dan Desa Lubuk Tabun di Kecamatan Siulak, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2011
PERUBAHAN ATURAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa diperlukan guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perlu diadakan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4, TLD No. 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di aturnya Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 perlu memberikan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Banggai;
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat dipandang perlu untuk terus mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan ditingkat Desa maupun Kelurahan, sehingga diharapkan lembaga ini kedepan dapat berpartisipasi aktif dalam keikut sertaannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keppres No. 49 Tahun 2001; Permensos No. 83/HUK Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk, maksud dan tujuan lembaga kemasyarakatan; rukun tetangga; rukun warga; lembaga pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; karang taruna; lembaga adat; lembaga kemasyarakatan lainnya; tata kerja; hubungan kerja; sumber dana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
27 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat