Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme perlu peningkatan peran Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengawasan.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2008; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.:PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.:PER/05/M.PAN/03/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.41 Tahun 2001.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan sasaran pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan koordinasi pemeriksaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Pati tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Piagam Audit Intern merupakan dokumen formal yang
menyatakan tujuan, wewenang dan tanggungjawab
kegiatan pengawasan intern oleh APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran penyiapan Rancangan Surat Edaran Bupati Ponorogo tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam Penyusunan RKA-SKPD TA 2017; maka dipandang perlu menetapkan standar satuan harga barang/jasa kebutuhan pemkab Ponorogo Tahun Anggaran 2017 dengan menuangkannya dalam suatu peraturan Bupati;
1. PP No 58 Tahun 2005;
2. PP No 27 Tahun 2014;
3. Perpres No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perpres No 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa;
4. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah;
6. Permendagri No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016;
Peraturan ini menetapkan standar satuan harga barang/jasa kebutuhan Pemkab TA 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TANG BAIK, BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME, PEJABAT/PEGAWAI DILARANG MENERIMA HADIAH ATAU SUATU PEMBERIAN DARI SIAPAPUN YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATAN DAN/ATAU PEKERJAANNYA
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI; PENGAWASAN; PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN; SANKSI; DAN PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyediaan air minum di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian layanan air minum
di Kabupaten Tulungagung, maka perlu adanya
kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Air
Minum di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring
dan evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi Penyediaan Air Minum di Kabupaten
Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
416/MENKES/IX/ 1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT /M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
0l/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Kesehatan
492/MENKES/Per/IV Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun
2010; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi Penyediaan Air Minum di Kabupaten
Tulungagung. meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; instrumen kegiatan monev; pelaksanaan monev; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan aturan dasar yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pemilik, direktur, pengelola dan tenaga medis pada RSU Kabupaten Tangerang sehingga penyelenggaraan pelayanan pada RSU Kabupaten Tangerang dapat efektif, efesien dan berkualitas telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat sehingga penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang
UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 61 Tahun 2007; KepMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2002; KepMenKes No 772/Menkes/SK/ VI/2002; PERDA Kabupaten Tangerang No 15 Tahun 2014
Peraturan Ini Memuat; 1. Visi RSU Kabupaten Tangerang; 2. Misi RSU Kabupaten Tangerang; 3. Tujuan strategis; 4. Nilai-nilai dasar RSU Kabupaten Tangerang; 5. Falsafah RSU Kabupaten Tangerang; 6. Motto RSU Kabupaten Tangerang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional khususnya di Kabupaten Ponorogo melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, dan dukungan serta peran serta masyarakat, maka perlu adanya upaya sinergisitas yang terwadahi dalam bentuk Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
b. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan, terdapat ketentuan yang tidak implementatif dan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 044/U /2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Sekolah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan disusunnya peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan;
3. Dewan Pendidikan;
4. Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 33 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Koordinasi Gerakan Percepatan Pembangunan Konawe Utara Sejahtera dan Beradab (Gertanbang Konasara) di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat, masih
terdapat program kegiatan yang dilaksanakan tidak
tepat waktu,
tidak tepat
guna, dan tidak tepat
sasaran sehingga diperlukan strategi gerakan
percepatan pembangunan yang terintegrasi dengan
perencanaan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program,
dan kegiatanPembangunan Daerah;
b.
bahwadalam upaya percepatan pembangunan perlu
dilakukan langkah-langkah koordinasi secara
terpadu lintas pelaku dan pemangku kepentingan
dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan
kebijakan data dan informasi percepatan
Pembangunan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksudpadahuruf a dan huruf bdiatas,perlu
ditetapkan denganPeraturanBupati Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
PembagianUrusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Presiden Nomor Nomor 3Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor1
Tahun 2008
tentang
Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe UtaraNomor3
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 8);
10
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
20Tahun 2012tentangRencana TataRuangWilayah
(RT-RW) Kabupaten Konawe UtaraTahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2012 Nomor 43).
11.
Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
tanggal 17 Maret 2016, Nomor0085/ M.PPN/ 03/
2016 Perihal Pelaksanaan Simplikasi Regulasi untuk
Mendukung Percepatan Pelaksanaan RKP dan RKPD
2016 dan Nawa Cita;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Perencanaan dan Pelaksanaan
BAB IV Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
BAB V Pembinaan
BAB VI Pendanaan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu
dibuatkan petunjuk pelaksanaan evaluasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja
tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk evaluasi atas
implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah di lingkungan kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umu, ruang lingkup, tahapan evaluasi (a. pengumpulan, analisis, dan interpretasi data
b. penyusunan draft LHE
c. pembahasan dan reviu draft LHE
d. finalisasi LHE
e. penyebaran dan Pengkomunikasian LHE )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaen Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 3 halaman + lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Berbasis Risiko Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Aparat Pengawas Inspektorat Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien dan akuntabel diperluhkan adanya pengawasan oleh inspektorat Kabupaten Sambas selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) yang berkualitas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2009, Perbup No.49 Tahun 2008, Perbup No.13 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Prinsip-Prinsip Dasar; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Pelaporan Hasil Pengawasan Pengelolaan keuangan Desa; Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 22 halaman dan 20 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat