Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; b. bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, menyatakan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007
mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 316 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 mengalami perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, mengalami pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja sehingga perlu dilakukan Perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 60 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PMK No 183/PMK.07/2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 9 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 17 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp.2.351.883.913.244 bertambah sejumlah Rp.577.956.570.716 sehingga menjadi Rp. 2.929.840.483.960.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Sanggau yang disertai dengan perkembangan saranan dan prasarana umum berupa jalan dan fasilitas umum, maka untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang perlu penamaan jaan dan fasilitas umum sehingga lebih tertata dan mempunyai identitas dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 74 tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan berdasar pada aspirasi masyarakat dan telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 04 bulan 09 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2015.
UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 44 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat