Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA LEMBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, fungsi, peranan Lembang serta upaya untuk mewujudkan Lembang sebagai salah satu penggerak roda pembangunan baik di Daerah maupun ditingkat Nasional, perlu adanya Kerjasama Lembang; kerja sama antar Lembang atau pihak ketiga mempunyai peranan penting dalam peningkatan perekonomian, pelayanan kepada masyarakat, dan terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 3 Menetapkan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG KERJA SAMA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi
ABSTRAK:
Penetapan lambang dan motto daerah yang merupakan gambaran historis, filosofis, ideologis dan identitas daerah baik berbentuk gambar maupun petuah;
Dalam rangka penetapan lambang dan motto daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan dengan dasar historis, filosofis, Ideologis dan identitas daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap lambang dan motto.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun
2C05 tentang Pengernbs ngan Sistem Penyediaan Air Min.um, Pemerintah Daerah K bupaten/Kota bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air mi um bagi kebutuha pokok minimal sehari-hari guna memenuhi keh idupan yang sehat, bersih, dan produktif,agar perigemban an sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Barit Kuala dapat terselenggara dengan tertib dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan peraturan dacrah,berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e. dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan S?.stem Penyediaan Air Mi um.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1962;Undang-Undar.g Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undarg Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200Lf ;Undang-Undang Nomor :33 Tahun 2004 ;. Ur.dang-Un arig Nornor 2C Tahun :W07;Undang-Undang Nornor 18 Tahuri 2008 ;Undang-Undang 32 Tahun 2009 ;Undang--Undang Nornor :36 'I'ahuri 2009;Undang-Undang Nornor 12 Tah un 2011;Pcraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 1999;Pcraturan Pcrnerintah Nornor 82 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pcmerintah 01 or 36 Tahun 200~3;Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pernerintah omor 41 I'ahun 2007;Peraturan Pcmerintah Nomor 42 Tahun 2008 ;Peraturan Pemcrintah Nomor 43 Talrun 2008 ;Peraturan Pres-den Nornor 7 Tahun 2005;Peraturan . -nteri Ke iehatan Nomor 492 Tahun 2010;. Peraturan . eriteri Ke se a tan Norn or 736 Tahun 20 l 0;Keputusan Mcnteri
651/MPP/Kep /10/2004;Peraturan Mcnteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor l Tahun 2014 ;Peraturan Mcnteri Dalam Negcri Nornor 23 Tah un 2006;Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Mcnteri Pekerjaan Umurn Nomor 18/PRT /M/2008 ;Peraturan Menteri Pek.erjaan Urnum Nomor 01/PRT/M/2009; Mcnleri Pekerjaan Umurn Nomor 12/PRT/M/2010 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn Nomor 18 Tahun 2007 ;Pcraturan Dacrah Kabupatcn Barito Kuala Nomor 1 Tahun 1993;Peraturan Dae rah Kabu aten Barito Kuala Nornor 7 Tahun 1996;Peraturan Dae-rah Kabuparen Ba rito ~{uala Nornor 16 Tahun 2010;Pcraturan Dacrah Kabupaten Barito Kuala Nornor 12 Tahun 2C 13.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengembangan S?.stem Penyediaan Air Mi um, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Sistem Penyediaan Air Minum
3.i'l~:NYl~lENGC3AkAAN l'ENCEMUANCrAN SPAM
4.PEMBIAYAAN DAN TALIF / IURP.N
5.Kerjasama
6.Perizinan
7.Pembinaan Dan Pengawasan
8.SAJ SI ADML I TRATlF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1), UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab IV Wewenang, Hak dan Kewajiban Pasal 8; Bab V, Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 11.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin kuatnya tuntutan peningkatan kinerja sumber daya dan wawasan aparatur dalam menjalankan tupoksinya serta untuk menjawab berbagai perkembangan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diera globalisasi dan reformasi. Maka sumber daya aparatur pemerintah kabupaten konawe utara perlu di didik dan dilatih. Untuk menjawab tantangan tersebut maka penangananya perlu dilakukan oleh satu Lembaga Teknis Daerah;
Bahwa Aset Daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilaksanakan pengadaanya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai saat ini Pihak Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam melakukan pendataan.Sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam menghitung nilai kekayaan Daerah sebagai bahan penyusunan Neraca Daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk satu Unit Kerja Daerah yang Akan menyelenggarakan Urusan Aset Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang--Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe
Utara.
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penghapusan, penggabungan dan penambahan perangkat daerah dalam rangka penajaman, peningkatan kinerja dan efektivitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banggai guna peningkatan pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 38 Tahun 2001tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negera RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tidak dapat dihindari adanya kegiatan pembangunan yang harus ditempuh dengan cara kerja sama, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun luar negeri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PERPRES No. 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 13 Tahun 2010; PP No. 7 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Kerja Sama, Asas dan Prinsip, Lingkup Kerja Sama Daerah, Bentuk dan Arah Kebijakan Umum Kerja Sama Daerah, Organisasi Kerja Sama Daerah, Pola Kerja Sama Daerah, Obyek/Kewenangan Kerja Sama Daerah, Pengikatan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak, Pembiayaan, Hasil Kerja Sama, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Unit Kerja Sama Luar Negeri Pemerintah Daerah, Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama, dan Ketentuan Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,Daerah dapat mengadakan Kerja Sama antar daerah dengan Daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayan public, sinergi, dan saling menguntungkan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.13 Tahun 2010; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.69 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja Sama; Ruang Lingkup Kerja Sama; Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama; Persetujuan DPRD; Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama; Berakhir Kerja Sama; Perubahan Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Walikota menetapkan
Peraturan Walikota yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat