Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pemghuni dan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri 32 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BANGUNAN GEDUNG, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gubung; IV. Persyaratan Bangunan Gedung; V. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VI. Tim Ahli Bangunan gedung; VII. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VIII. Pembinaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
127 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagai upaya pemeratan kesempatan mendapatkan pelayanan dibidang kesehatan guna terwujudnya taraf hidup dan peningkatan kesejahteraan umum, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat terhadap Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Poso perlu dibentuk suatu payung hukum yang didasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam PPeraturan Daerah ini diatur tentang jaminan pelayanan kesehatan dengan menetapkan pembatasan yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan yang tidak dijamin, peserta dan kepesertaan, prosedur pelayanan dan penyelenggara, pembiayaan, kerja sama pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penanganan keluhan, pengawasan dan evaluasi, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Nomor 3 Seri A 2015/NOREG 7.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang djabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp749.792.964.194,20, Belanja Daerah sebesar Rp781.095.050.743,60 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp31.302.086.549,40. Selain itu juga diatur mengenai keadaan darurat dan mendesak berikut kriterianya. Bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk penyertaan modal (investasi) ataupun pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari pengeluaran pembiayaan daerah dan telah direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi & Tata Kerja Dinas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyebutkan bahwa di Kabupaten/Kota perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Bidang Penanaman Modal dan nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Penanaman Modal yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, sudah tidak tepat lagi sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas. Perubahan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pada Pasal 2 angka 3, BAB V, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 Ayat (1) huruf e, huruf f dan Ayat (2), Pasal 30 s.d Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Gorontalo.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/ NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, maka dalam rangka menertibkan pembangunan perumahan di kabupaten Bangka, perlu adanya tata cara pembangunan perumahan yang terpadu untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; PP No.88 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.1 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perumahan di Kabupaten Bangka. Meliputi prasarana dan sarana lingkungan perumahan, kepadatan, ketentuan bangunan, pengelolaan lingkungan dan penyelenggaraan perumahan. Serta bupati atau kepala daerah dalam hal ini berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perumahan di Daerah, ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. Terdapat pula sanksi administrasi bila terdapat aturan yang dilanggar, yang diatur lebih lanjut oleh bupati. Diberikan pula kewenangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan instansi Pemda sebagai penyidik diluar Penyidik Pejabat Polisi. Dan diatur pula mengenai Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bagi pengembang yang sudah membangun perumahan dan telah memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izinnya dinyatakan tetap berlaku; bagi pengembang yang sudah membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 4 (empat) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; bagi pengembang yang sedang membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut oleh Bupati.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintah daerah, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas pajak-pajak daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat ( 6 ); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PMK Nomor 11/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah, arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif, maka diperluhkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1971, UU No.10 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.24 Tahun 2012, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentifikasi; Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 19 (sembilan belas) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah No 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Pasal 21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun
2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat
II Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.22/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Tarakan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Evaluasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan. 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Agam tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SITUS PEMERINTAH KABUPATEN AGAM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat