Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pacitan, serta untuk memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan berdasarkan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Daerah ini mengatur: a. Standar pengukuran prestasi kerja; b. Penilaian prestasi kerja; c. Pendidikan dan pelatihan; d. Disiplin; dan e. Kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagaimana berikut ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4075);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi;
25. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi
dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/
M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi;
26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
27. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010,
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Menara;
3. Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan, dan Persebaran Menara;
4. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara;
5. Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Menara;
6. Menara Bersama;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Jaminan Keselamatan;
9. Sanksi Administratif;
10. Retribusi;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
25 Halaman, 6 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan Objek Retribusi dan Jenis Pelayanan Retribusi serta penambahan Bab untuk Insentif Pemungutan maka perlu adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.82 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Penambahan angka 33 dan 34 pada Pasal 1; Penambahan angka 3 Pasal 8; dan Penambahan BAB XVI.a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2010 Penambahan angka 33 dan 34 pada Pasal 1; Penambahan angka 3 Pasal 8; dan Penambahan BAB XVI.a.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu Gubernur dalam penyelenggaraan
pelayanan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, telah dibentuk
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
sehubungan telah efektifnya jabatan fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), maka
berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan
penataan kelembagaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan,
sehingga penyelenggaraan pengawasan dapat mendukung
peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
beban tugas Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat saat ini
sudah sedemikian besar dan padat, tidak seimbang lagi dengan
perangkat organisasi yang mewadahinya, akibatnya fungsi
menajemen rumah sakit tidak dapat berjalan secara efektif dan
optimal, karena itu dipandang perlu dilakukan peningkatan status
kelembagaan rumah sakit dari Unit Pelaksana Teknis Dinas
menjadi Lembaga Teknis Daerah.
untuk mengakomodasi ketentuan mengenai pembentukan
Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sayang
Rakyat tersebut dan penataan kelembagaan Inspektorat Provinsi,
maka dilakukan dengan membentuk peraturan daerah yang materi
muatannya merubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
Provinsi Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009
tentang Legislasi Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pelayanan Publik.
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9
TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI
SULAWESI SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9
TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI
SULAWESI SELATAN
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain tentang pembentukan BUMDes, asas, tujuan dan fungsi BUMDes, tata cara pembentukan BUMDes, pengelolaan BUMDes, sifat dan wilayah usaha BUMDes, jenis usaha, permodalan dan bagi hasil usaha dan mekanisme pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya retribusi pelayanan kesehatan ada ketambahan fasilitas dan pelayanan medis baru, maka perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) tentang struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia, Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3351 /SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 188.34/3352/ SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang
Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2001; No.13 Tahun 2001; No.15 Tahun 2001
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Badan Usaha dan Masyarakat untuk Peningkatan Pembangunan di Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga dalam proses pencapaiannya memerlukan biaya yang besar dalam pelaksanaanya, pembiayaan yang dilakukan selain berasal dari APBD, dibutuhkan pula pembiayaan yang berasal dari partisipasi dan peran serta badan usaha dan masyarakat. Pendapatan dari dana bagi hasil, dana alokasi khusus, landrent, royalti serta pendapatan-pendapatan lainnya yang sah yang berasal dari Pemerintah dirasakan kurang untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan banyak terdapat aktifitas kegiatan usaha yang beragam dengan Perusahaan-perusahaan berskala Nasional maupun Internasional yang menjalankan roda bisnisnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dari aktifitas tersebut belum memberikan dampak langsung secara finansial terhadap PAD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha tersebut, baik terhadap kegiatan yang bersifat Eksploitasi dan Eksplorasi maupun yang sejenis dengan itu, berpotensi untuk merusak lingkungan dan habitat lingkungan di sekitar wilayah kegiatan usahanya, yang pada akhirnya akan menjadi salah satu beban Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1935; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penerimaan Dari Badan Usaha Dan Masyarakat; Besaran Dan Tata Cara Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat