Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Dinas-dinas daerah Kabupaten Buol perlu diatur dalam Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Thaun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP Np. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah dalam peraturannya. Diatur tentang organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
Perda No. 5 Tahun 2007
17 Halaman, Lampiran : 14hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pertu rnenetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Penetapan dan penegasan Batas Desa.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a tersebut diatas maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat lI di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221;
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437 sebagaimana tetah diubah lungun peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah (LN Tahun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang Undang Ncnrcr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {LN Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambaran Lembaran Negara 4548;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 44381;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
6- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 77 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587');
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000
Nomor 64);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Crgarrisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendan'Tahun 2000 Nonrar 67
Penetapan dan Penegasan Batas ; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa ; Penegasan Batas Desa ; Penyelesaian Perselisihan ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Bupati
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.7, TLD No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KILONGAN PERMAI, KELURAHAN KERATON, KELURAHAN TANJUNG TUWIS, KELURAHAN KINTOM, KELURAHAN LAMO, KELURAHAN BAKUNG, KELURAHAN SALABENDA, KELURAHAN DALE – DALE DAN KELURAHAN CENDANA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Kelurahan di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Kelurahan – Kelurahan dan Desa - Desa dalam wilayah Kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Kelurahan / Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kelurahan Kilongan Permai, Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kelurahan Kintom, Kelurahan Lamo, Kelurahan Bakung, Kelurahan Salabenda, Kelurahan Dale-dale dan Kelurahan Cendana di Wilayah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalama peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Kilongan Permai, Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kelurahan Kintom, Kelurahan Lamo, Kelurahan Bakung, Kelurahan Salabenda, Kelurahan Dale-dale dan Kelurahan Cendana di Wilayah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
7 halaman, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2008
Organisasi - Sekretariat Daerah - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Kerinci
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi seat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: SUSUNAN ORGANISASl; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; ESELON DAN KOMPETENSI JABATAN; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2008
untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006 tentang Irigasi, dimana Pengembangan Sistem Irigasi yang utuh
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten, untuk menunjukkan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi secara Partisipatif perlu didukung dengan Tugas, Wewenang serta
tanggungjawab kelembagaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tk. II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pamakai Air , Peraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif, Peraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 31/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Mengenai Komisi Irigasi, eraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 32/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 1994 tentang Tata
Ruang Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1994 tentang
Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Masyarakat (Partisipatif), Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Maros , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Kerjasama Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi
perkembangan pengaturan desa saat ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7
Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kerja Sama Desa
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Penyelesaian Perselisihan
Bab VI Tenggang Waktu Pelaksanaan Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat