Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya
peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan,
perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan
pendidikan yang dilakukan secara stirnultan,
sistematis, menyeluruh, terintegritas dan
berkesinambungan;
Bahwa guna memberikan pedoman dalam menjamin
pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini
sebagaimana dirnaksud huruf a, perlu mengatur
tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif di Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Wali Kota berwenang menetapkan Peraturan
Wali Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun
2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Di Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, Dan Arah Kebijakan; Staretgi, Sasaran, Dan Penyelenggaraan; Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, yang mengamanatkan kepada Wali Kota untuk
menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil
sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan
gerakan masyarakat hidup sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Undang –Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor11 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0123 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan GERMAS; Koordinasi GERMAS; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 70 Tahun 2021
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA BIMA TAHUN 2020-2045
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bima Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tercapainya kualitas penduduk yang tinggi,
perlu di susun Grand Design Pembangunan
Kependudukan Kota Bima sehingga mampu menjadi
faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota
Bima Tahun 2020-2045;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Beriata
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturamn Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah kota Bima
Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 103);
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA BIMA TAHUN 2020-2045. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Arah Kebijakan, Tujuan, Strategi, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pengendalian dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
87 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Tertib Administrasi Penggunaan Dana Operasional untuk Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin 27 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Dana Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Pengawasan dan Pemeriksaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 68 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara ae Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 66); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan VV Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103).
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK.,yang terdiri atas 8 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Kswp, Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Kswp, Bab V Pembinaan Pelaksanaan Kswp, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong
ABSTRAK:
sehubungan dengan relokasi Pasar Sayur dan Buah, Pasar Ikan, dan Pasar Daging/Unggas di gampong Peunayong ke Pasar Al Mahirah di Gampong Lamdingin, dipandang perlu mencabut beberapa Peraturan Walikota terkait operasional pasar dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun Tahun 2009.
Peraturan walikota ini terdiri atas 2 pasal (tanpa bab).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong.
3 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 52 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar
Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima dalam pemberian
pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh
lapisan masyarakat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188); .
Undang-Undang Nomor 33 ‘Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima
Tahun 2010 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 57);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bima;
Peraturan Walikota Bima Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepegawaian,
jenjang Jabatan Serta Tata kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Jenis Pelayanan Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Bab IV Pelaksanaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2021
perlindungan - pemenuhan - dan - penyetaraan - hak - hak - penyandang - disabilitas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD 2021/52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan, Pemenuhan Dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya mempunyai kedudukan hukum dan ham yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat Dan terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas Dan sesuai dengan Pasal 14 Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perwali Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Koordinasi, Komisi Daerah Disabilitas, Pendanaan, Kerjasama Daerah, Penghargaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
41 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk Mengakomodir Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Maka Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kebijakan Akuntansi;
Pelaporan Keuangan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
66 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat