Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat
desa, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 dan 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan
ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA;
BAB V
KEPENGURUSAN;
BAB VI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VII
HUBUNGAN KERJA;
BAB VIII
SUMBER DANA;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa beberapa desa dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau menyampaikan usul pemekaran desa dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien dan dekat kepada masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2007,Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan Keuangan dan Struktur Organisasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - HIANG LESTARI - ANGKASA PURA - HIANG SAKTI - DESA BARU SEMERAH - penghapusan desa - MUARA AIR DUA - KECAMATAN SITINJAU LAUT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA HIANG LESTARI, DESA ANGKASA PURA, DESA HIANG SAKTI, DAN DESA BARU SEMERAH, DAN PENGHAPUSAN DESA MUARA AIR DUA DI KECAMATAN SITINJAU LAUT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Sitinjau Laut;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Pembentukan Desa Hiang Lestari, Desa Angkasa Pura, Desa Hiang Sakti, dan Desa Baru Semerah, dan Penghapusan Desa Muara Air Dua di
Kecamatan Sitinjau Laut, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai LPPD Kepala Desa; LKPJ Kepala Desa; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA WAKAT, DESA PERMATA PUTIH DAN DESA SURAYA DI WILAYAH KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di Kabupaten dan desa-desa di wilayah kecamatan Momunu pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa mendatang;
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatian luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa Pinamula sehingga perlu diadakan perubahan nama desa permata putih menadi desa pinamula baru di wilayah kecamatan Momunu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan desa wakat, desa permata putih dan desa suraya di wilayah kecamatan Momunu Kabupaten Buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 09 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan desa wakat, desa permata putih dan desa suraya di wilayah kecamatan Momunu Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah. 2). Ketentuan pasal 5 diubah. 3). Ketentuan pasal 6 diubah 4). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah 5). ketentuan pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - KEMANTAN MUDIK - SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG - BARU SUNGAI DERAS - KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat Timur;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pembentukan, pengapusan, penggabungan desa dan
perubahan status desa menjadi kelurahan yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum harus sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui
dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan berada di dalam
wilayah Kabupaten Sukamara. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang
menyebutkan bahwa pembentukan, pengapusan dan penggabungan
desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan
Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DESA;
BAB III
PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA;
BAB IV
BATAS WILAYAH;
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH DESA;
BAB VI
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Status Desa Mojosongo Dan Desa Kemiri Menjadi Kelurahan Mojosongo Dan Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, seiring dengan perkembangan desa dan dinamika kehidupan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu mengubah status desa menjadi kelurahan; bahwa kondisi eknomi dan sosial budaya masyaraat di Desa Mojosongo dan Desa Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali memiliki ciri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitif dan kritis, mata pencahariannya yang mulai bergeser dari pertanian ke jasa dan industri serta mobilitasnya tinggi, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara umum perlu adanya perubahan 2 (dua) desa tersebut menjadi Kelurahan; bahwa Desa Mojosongo dan Desa Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali berdasarkan ketentuan Peraturan perundang• undangan yang berlaku telah memenuhi syarat untuk diubah statusnya menjadi kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab III Wilayah Kelurahan
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka persiapan pemekaran Kecamatan perlu di dukung pembentukan Desa/Kelurahan baru sebagai pemenuhan syarat fisik
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Judul, Pasal 1, Pasal 8, Pasal 30, dan Penjelasan Pasal 8 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 0 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat