Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan zoonosis, perlindungan terhadap pelestarian hewan, menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal maka diperlukan peran Pemerintah Daerah;
b. bahwa lalu lintas hewan dan/atau produk hewan keluar masuk ke Provinsi Banten setiap tahun semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan penataan secara berkelanjutan menuju pencapaian ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan kewajiban; 3. Jenis hewan dan produk hewan yang keluar masuk daerah; 4. izin lalu lintas hewan dan produk hewan; 5. Prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan; 6. Pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan; 7. Pengawasan lalu lintas hewan dan/atau produk hewan; 8. Penangkapan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti; 9. Partisipasi masyarakat; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten No. 43 Tahun 2002
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang tata cara pengembangan peternakan.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi lzin Trayek;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Trayek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Trayek.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi lzin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Pengendalian dan Pengawasan;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kedaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan pesatnya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat, menumbuhkan konsekwensi bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengendalikan, menata dan mengembangkan secara tertib, terarah dan terpadu dimasa mendatang sehingga diperlukan pengaturan dalam hal mendirikan bangunan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan daerah Kabupaten Nunukan saat ini, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tantang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tantang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tantang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tantang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan ini mengatur mengenai menyebutkan tujuan dari pengaturan izin mendirikan bangunan untuk menjamin tertib ruang dan keselamatan bangunan. Mengklasifikasikan jenis-jenis bangunan yang memerlukan izin, serta kriteria yang harus dipenuhi. Mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Sukoharjo menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009
ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kewenangan penanaman modal, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administratif, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
24 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 28 sampai dengan angka 32, Pasal 22
sampai dengan Pasal 42, Pasal 45, dan Pasal 47
Pajak dan Retribusi Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek Dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua ketentuan
yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2000
tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2000 Nomor 21, Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun
2000 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2001 Nomor 18, Seri B) telah berusia lebih dari 3 Tahun maka
berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan
peninjauan kembali tarif yang terkandung dalam Peraturan Daerah
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPenyelenggaraan
Izin Angkutan Orang Dalam Trayek dan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten
Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2009
Terdiri dari 53 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, angkutan dalam trayek, ketentuan perizinan, angkutan orang dengan mobil barang, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
Mengatur mengenai penyelenggaraan izin angkutan orang dalam trayek dan retribusi izin trayek di kabupaten majalengka
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011
bahwa dalam rangka menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup, maka diperlukan adanya upaya antisipatif terhadap timbulnya berbagai gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan kegiatan usaha ; bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Izin Gangguan diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan ;
Undang-Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Kriteria Dan Klasifikasi Gangguan
Bab IV Penyelenggaraan Perizinan
Bab V Kewajiban, Hak Dan Larangan
Bab VI Perubahan Dan Pencabutan Izin
Bab VII Peran Masyarakat
Bab VIII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2011
pencabutan peraturan daerah kota padang panjang nomor 9 tahun 2008
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2011 NO. 05, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil, perlu dicabut karena tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi jasa umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan ini Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa otonomi daerah pada hakekatnyabermaksud
mendekatkan layanan publik kepada masyarakat agar
terwujud kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pemerintah sebagai penyelenggara utama
pelayanan publik berkewajiban memberikan
pelayanan yang terbaik kepada publik sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance);
c. bahwa pelayanan publik yang menjadi tanggung
jawab dan kewajiban utama pemerintah terhadap
masyarakat belum sepenuhnya terselenggara dengan
mudah, cepat, murah sehingga memberikan kepuasan
kepada masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kerangka hukum
untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang
berkualitas,sederhana, murah dan cepat serta
menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik
kepada masyarakat maka diperlukan pengaturan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang setiap institusi penyelenggara daerah, Perusahaan Daerah,
korporasi/lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat