Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan
partisipasi masyarakat, menjamin
tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi, serta menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan,
panganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan, diperlukan Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah,
sehingga kegiatan pembangunan daerah
dapat berjalan dengan tepat waktu, tepat
mutu dan tepat sasaran ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta
untuk melaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2004, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tatacara
Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah, maksud, tujuan, dan fungsi, ruang lingkup dan tahapan perencanaan pembangunan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah, data dan informasi dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.72 Tahun 1957, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.2 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 1974, Keppres No.134 Tahun 1974, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003, Perpres No.1 Tahun 2008, Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Perda ini memiliki 25 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan
satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional, yang disusun dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2005–2025;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2008.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur lebih lanjut mekanisme penyusunan Peratuan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Peraturan Desa; Meliputi Tata Cara Penyusunan dan Penetapan; Materi dan Keragka Peraturan Desa; Pengundangan dan Penyebarluasan; Pembinaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2, dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi
Dinas Daerah sesuai dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan
daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 37) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 4).
SUSUNAN-KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
•
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 9. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Sekretariat Daerah
• Susunan Organisasi
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Sekretariat Dprd
• Susunan Organisasi
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Staf Ahli
• Pembidangan
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 37) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan teknis bagi Kendaraan
Bermotor terhadap keselamatan orang dan atau barang, kelestarian
lingkungan serta ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan perlu dilakukan pengaturan tentang pengujian kendaraan
bermotor, sehingga Kendaraan Bermotor dapat memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan;
Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
PERSYARATAN;
BAB VII
PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV
KEBERATAN;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVIII
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
PENGAWASAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat