PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI TENGGANG WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN - DISPENSASI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk menyongsong berlakunya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dipandang perlu mempersiapkan masyarakat lebih awal secara baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan khususnya menyangkut akurasi data kelahiran; bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,pelaporan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan; bahwa sesuai Surat Mendagri No 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2007
PERBUP - TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN SIRKUIT DI KOMPLEKS GOR SATRIA PURWOKERTO
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Sirkuit Di Kompleks Gor Satria Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan terhadap olah
raga otomotif, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
menyediakan fasilitas sirkuit Motocross dan Road Race di
Kompleks GOR Satria Purwokerto; bahwa fasilitas sebagaimana tersebut pada huruf a belum
diatur tarif retribusi pemakaiannya, sehingga sambil
menunggu perubahan Perda Kabupaten Banyumas Nomor
1 O T ahun 2003 tentang retribusi tern pat rekreasi dan ofah
raga, maka pertu mengatur besarnya tarif retribusi
pemakaian sirkuit di Kompfeks GOR Satria Purwokerto; bahwa besarnya tarif retribusi pemakaian sirkuit di kompleks
GOR Satria Purwokerto sebagaimana dimaksud huruf b,
telah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten
Banyumas melalui keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
Banyumas Nomor : 974/5/2006 tanggaf 30 November 2006
tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banyumas terhadap Tarif Retribusi
Pemakaian Sirkuit di Kompleks GOR Satria Purwokerto; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Sirkuit di Kompleks
GOR Satria Purwokerto dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2004
Nama, Subyek, Obyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Besarnya Tarif; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembyaran; Kadaluwarsa; Pelaksanaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2007.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rencana pelaksanaan One Stop Service/Pelayanan Satu Pintu di Kabupaten Pati oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dipandang perlu mengubah Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perubahan Atas Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000; Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati, yakni pada Pasal 137
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2007/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Perizinan
Bab III Retribusi
Bab IV Penerimaan Hasil Retribusi
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji Dan Kecamatan Donorojo
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatar Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo, perlu mengalur susunan organisasi, tugas pokak dan fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Danarojo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomar 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2007;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi
Bab III Tata Kerja
Bab IV Kepegawaian
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara adalah Ibu Kota Kabupaten Jembrana yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Jembrana yang memiliki perkembangan kota sangat dinamis sehingga perlu ditata secara teratur dan terarah sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang yang berlaku;
b. bahwa dalam upaya penjabaran iebih lanjut dan detail dari Rencana Detail tata Ruang Kota (RD/RK) yang telah ada, maka pendekatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara pada dasarnya diperlukan sebagai mekanisme untuk mengarahkan pertumbuhan unsur-unsur fisik kota yangdikembangkan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah, dengan berorientasi pada kebutuhan pembangunan di kawasan berpotensi, menyandang ciri wajah kota, dan memiliki prioritas mendesak, serta dioperasionalkan secara tiga dimensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun l 960;
Undang-Undang Nomor 13 Tanun 1980;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undanq Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002;
Undanq-Undanq Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989;
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993;
Peraturan Menteri Dalam Neqeri Nomor 2 Tahun 1987;
Peraturan Menteri Negara Aqraria Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 1 Tahun 1994;
Keputusan Menteri Dalam Negara Nomor 59 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02.KPTS 1985;
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
3. RUANG LINGKUP PERENCANAAN;
4. RENCANA PEMANFAATAN RUANG;
5. PENGENDALIAN PROGRAM DAN PELAKSANAAN;
6. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
7. PENGHARGAAN;
8. SANKSI ADMINISTRASI;
9. KETENTUAN LAIN-LAIN;
10. KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2007
BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2007/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksaan ketentuan Pasal 4 Kepmenkeu No. 83/KMK.04.2000 tanggal 1 April 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2002; Kep. Bersama Dirjen Pajak Depkeu dan Dirjen Pemerintahan Umum, Dirjen Otonomi Daerah Dalam Negeri No. Kep-54/A/2003, Kep-47/PJ/2003, Kep-973-011 Tahun 2003 dan 973-012; Kepgub Jambi No. 11 Tahun 2000; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2007
Perbup ini mengatur mengenai Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya imbangan penggunaan biaya pemungutan PBB diatur sendiri dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur.
2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2007
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH - PENJABARAN TUGAS POKOK DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2007/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka dalam rangka menindaklanjuti
ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Badan Pengeiola Keuanga
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan
Penjabaran Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Pengeiola
Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo dengan Peraturan
Bupati Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Per at ur an Daer a h Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Per at ur an Daer a h Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok dan kewenangan, susunan, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat