Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan
pelestarian sumber daya hewani, maka pelayanan
kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan milik
masyarakat, perlu melibatkan peran serta masyarakat
dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan
Hewan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa
Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah
untuk memberikan kontribusi terhadap biaya
pelayanan kesehatan hewan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 350);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 336);
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4
ayat (1) huruf f adalah objek retribusi pelayanan
kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan.
(2) Objek Retribusi pelayanan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan umum dan laboratorium meliputi:
1. pelayanan pasif;
2. pelayanan aktif; dan
3. pelayanan semi aktif;
b. pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk
maupun ke luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Peraturan Daerah Kabupaten Totitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 29 Tahun 2017 pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Bupati Tolitoi Nomor 29 Tahun 2017
3 halaman; Lampiran 24 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Bahwa keberadaan arsip di Daerah Istimewa Yogyakarta memilikii arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu dikelola dan dijaga keamanan dan keselamatannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan meliputi organisasi kearsipan, pengelolaan Arsip, perlindungan dan penyelamatan Arsip, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi Penyelenggaraan Kearsipan, layanan kearsipan, pemasyarakatan kearsipan;, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
1. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal;
2. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di daerah, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan bersinambungan;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan kearsipan di Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No. 1 Tahun 2015; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No. 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Maksud, Tujuan, Azas
3. Bab III Ruang Lingkup
4. Bab IV Kewajiban dan Wewenang
5. Bab V Organisasi Kearsipan Daerah
6. Bab VI Sumber Daya Manusia
7. Bab VII Pembentukan Organisasi Profesi Kearsipan
8. Bab VIII Pengelolaan Arsip
9. Bab IX Prasarana dan Sarana
10. Bab X Sistem Kearsipan Daerah
11. Bab XI Pelindungan dan Penyelamatan Arsip
12. Bab XII Peran Serta Masyarkat
13. Bab XIII Penghargaan
14. Bab XIV Pendanaan
15. Bab XV Kerjasama
16. Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
17. Bab XVII Larangan
18. Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
19. Bab XIX Ketentuan Pidana
20. Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi di bidang usaha industri guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kondisi perekonomian masyarakat yang telah mengalami perubahan, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; Permen Perindustrian No. 41/IND/PER/6/2008; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016; Perda Kab. Manggarai No. 5 Tahun 2010
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5; Penambahan ketentuan pada pasal 4; penghapusan bab III, pasal 10 dan pasal 11; penambahan Bab IIIA dan penambahan pasal baru; perubahan pada pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD NO.5, TLD NO. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 84 Tahun 2014, PERMENDAGRI 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuia perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia serta UUD 1945, perlu adanya pebgakuan terhadap masyarakat hukum adat.
dalam peraturan ini diatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, pengakuan, kesejahteraan dan non diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, pertisipasi dan transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2018
Pajak dan retribusi daerah - RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kabupaten Lombok Barat Nomor 05, Nomor Register 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera dan tera ulang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pemakaian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikenakan Retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan Retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaaan metrologi legal berupa tera,tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Dasar Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan; Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi; Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembagian Hasil Penerimaan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa pelayanan publik merupakan urusan pemerintahan daerah yang harus senantiasa dilakukan peningkatan kualitasnya sesuai denga ketentuan peraturan perundang- undangan guna menjamin kesederhanaan, kemudahan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Dharmasraya dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik , dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS;
3. PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB;
4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
6. KERJASAMA PENYELENGGARA;
7. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI;
8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
9. PERAN SERTA MASYARAKAT;
10. KERAHASIAAN DOKUMEN;
11. PENGAWASAN;
12. PENYELESAIAN PENGADUAN;
13. KETENTUAN SANKSI;
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sampah dan retribusi pasar yang beberapa pelayanannya belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Adanya pengalihan kewenangan pelayanan tera dan tera ulang ke Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-743/PK/2015 tentang perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementrian Keuangan Nomor S-209/P.3/2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu terkait pengenaan retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar, struktur dan besarnya tarif retribusi, Jenis Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan pos kesehatan desa, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Daerah, penghapusan ketentuan BAB V, VI dan VIII, pengukuran tingkat Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta mengubah ketentuan pada Lampiran I, II, III dan V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat