Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Keparawisataan
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Pemerintah Daerah memberikan dukungan regulasi dengan maksudmemberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Pariwisata.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.97/HK.501/MKP/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Parawisata, Peran Serta Masyarakat dan Pengawasan dalam Rangka Pendaftaran Usaha Parawisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
17 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 18 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu
membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Kabupaten untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas
pemerintahan umum lainnya ;
b. bahwa badan penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan
efisien serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh ;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Buton Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5563) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati Buton Selatan 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa keberadaan PT Bank Pembangunan Sulawesi Tengah Cabang Pembantu Banggai Kepulauan, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rangka mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga perlu untuk melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 70 Tahun 1992; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sumber dan permodalan; besarnya penyertaan modal daerah; pelaksanaan penyertaan modal daerah; pembinaan dan pengawasan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2015.
Perda Nomor 18 Tahun 2008; Perda Nomor 13 Tahun 2013; Perbup Nomor 58 Tahun 2014; Perbup Nomor 26 Tahun 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Jembrana semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PEMANFAATAN; 7. PEMBINAAN; 8. PENGENDALIAN; 9. PENGAWASAN; 10. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 11. PEMBIAYAAN; 12. PERAN SERTA MASYARAKAT; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam konstelasi ekonomi di daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Ekonomi Nasional, maka wajib dilakukan pembinaan dan pengembangan di berbagai sektor; bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dakam ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Landasan, Asas dan Prinsip; III. Maksud dan Tujuan; IV. Pembinaan dan Pengembangan; V. Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil; VI. Bentuk Kegiatan, Jaringan Usaha dan Kemitraan; VII. Pembiayaan dan Pengembangan; VIII. Koodinasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
21 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan perekonomian pada saat ini serta guna meningkatkan investasi untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah, dipandang perlu di lakukan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang_Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. BESARAN DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, trasparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, saat pada peraturan perundang undangan,efektif , efisien, ekonomis , transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, keputusan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik (Wajar Tanpa Pengecualiaan)
b. berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka Pengelolaan Keuangan Daerah harus diatur oleh Pemerintah Daerah;
1.UU No. 12 Tahun 1985
2.UU No. 28 Tahun 1999
3.UU No. 3 Tahun 2003
4.UU No. 17 Tahun 2003
5.UU No. 1 Tahun 2004
6.UU No. 15 Tahun 2004
7.UU No. 32 Tahun 2004
8.UU No. 33 Tahun 2004
9.UU No. 17 Tahun 2007
10.UU No. 28 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12.PP No. 108 Tahun 2000
13.PP No. 109 Tahun 2000
14.PP No. 23 Tahun 2005
15.PP No. 55 Tahuun 2005
16.PP No. 56 Tahun 2005
17.PP No. 57 Tahun 2005
18.PP No. 58 Tahun 2005
19.PP No. 65 Tahun 2005
20.PP No. 79 Tahun 2005
21.PP No. 6 Tahun 2006
22.PP No. 8 Tahun 2006
23.PP No. 38 Tahun 2007
24.PP No. 41 Tahun 2007
25.PP No. 60 Tahun 2008
26.PP No. 71 Tahun 2010
27.PP No. 30 Tahun 2011
28.PERPRES no. 54 Tahun 2010
29.PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
30.PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2006
31.PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007
32.PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007
33.PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011
34.PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013
35.PERDA No. 20 Tahun 2009
36.PERDA No. 23 Tahuun 2013
Pelimpahan wewnang selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan satuann kerja pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2012 tentang pokok pokok pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PENETAPAN;
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA,
BADAN PERMUSUAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI
MEKANISME PENGADUAN
DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA
ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN;
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB X
PENJABAT KEPALA DESA;
BAB XI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN - GENDER DAN ANAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak
asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi; bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak
harus mendapatkan perlindungan, baik dari
Pemerintah Daerah, instansi terkait dan/atau
masyarakat, agar masyarakat terhindar dan terbebas
dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
rumah tangga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka
Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau
masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap
korban kekerasan berbasis gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak-hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarkata, maka dipandang perlu perubahan nama kelurahan Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 33 Tahun 2001.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat