Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Identitas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, masyarakat memiliki identitas sebagai ciri khas daerah yang dijadikan sebagai semangat, inspirasi, dan sumber pedoman dalam mengaktualisasikan cita-cita dan visi daerah;
b. bahwa perkembangan globalisasi telah merambah pada berbagai sendi kehidupan masyarakat Sukoharjo yang berdampak pada semakin melemahnya penggunaan, pemeliharaan, dan pengembangan identitas daerah, sebagai simbol dan ciri khas daerah, maka diperlukan pengaturan penguatan identitas daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 38 Tahun 2007; PP No 77 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007;Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 1968; Perda Kab Sukoharjo No 2 Tahun 1968; Perda Kab Daerah Tingkat II Sukoharjo No 8 Tahun 1986; Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang lingkup identitas daerah meliputi:
a. Nama Daerah;
b. Lambang Daerah; dan
c. Semboyan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2014
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap dinas daerah dan lembaga teknis daerah dengan tetap memperhatikan visi, misi dan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja perlu dilakukan penataan kembali terhadap susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; dipandang perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2014 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, mengatur tentang struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja lembaga teknis di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2010 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
ketentuan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi
Daerah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
hukum sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerahtentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010
tentang Legislasi Daerah
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya, yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah agar mampu mendukung terwujudnya cita-cita pembangunan daerah, maka perlu untuk menata kembali Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan. Sehubungan dengan tuntutan dinamika organisasi dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan perlu dirubah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis dan jumlah dinas yang diperlukan. Menetapkan struktur hierarki dalam setiap dinas. Mengatur mekanisme kerja dan koordinasi antar dinas. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas struktur organisasi dan fungsi masing-masing dinas, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance);
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah;
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2 -5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keqa Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Organisasi Dinas Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat