Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 tentang
Pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa pungutan terhadap pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga oleh Rekanan/Pemborong, sesuai dengan ketentuan tidak boleh dilakukan pemungutan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Banyuasin Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib lestari, dan berkelanjutan perlu segera dilakukan penataan ruang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan berlakunya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP N.o. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 13 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan Dan Muatan Rtrw Kabupaten; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012
RENCANA - TATA RUANG WILAYAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN 2012-2032
ABSTRAK:
Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berbudaya serta berkelanjutan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci;
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kerinci dan keterpaduan pembangunan antar sektor, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032, meliputi: tujuan, kebijakan dan strategi; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pusat kegiatan akan diatur dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan mengenai pengaturan menara telekomunikasi bersama; penetapan jalur evakuasi; bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif; pengenaan sanksi administratif, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai RTH Perkotaan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Kawasan Strategis Kabupaten akan diatur lebih lanjut dengan Rencana
Rinci Kawasan Strategis Kabupaten yang ditetapkan dengan Perda tersendiri.
176 hlm.; Penjelasan 42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2012/NO.23 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khususnya Mengenai Pengawasan Dan Perizinan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Strategi, Perencanaan, Pengelolahan Limbah B3, Izin dan Rekomendasi, Penangulangan Dan Pemulihan, Sistem Tanggap Darurat Pengelolahan Limbah B3, Kerjasama dan Kemitraan,Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012
ABSTRAK:
bahwa hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012 belum sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012 Dengan Sistematika; Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012; Isi Dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam upaya
mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan
untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan
pembangunan mulai dari tahapan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan
efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan
pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
belum mampu menampung dan mengakomodasi
perkembangan kebutuhan masyarakat akan proses
perencanaan dan dokumen perencanaan yang terus
berkembang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, metode pendekatan, prinsip perencanaan pembangunan, ruang lingkup, tahapan rencana pembangunan daerah, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat