Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan adalah melalui izin usaha perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1982, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, PP No.27 Tahun 1983, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2009
KETENTUAN UMUM; PERIZINAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PELAPORAN; PENCABUTAN SIUP; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
akan air bersih dan meningkatkan perekonomian Daerah,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Bersih Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air bersih khususnya air minum bagi
kebutuhan pokok sehari-hari, perlu memanfaatkan
pengembangan sistem penyediaan air minum guna
memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, serta
meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Bersih
Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 1993, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perusahaan daerah, tempat kedudukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kegiatan perusahaan daerah, modal, organ perusahaan daerah, pegawai, dana pensiun, pengelolaan barang perusahaan daerah, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tarif, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan daerah dan laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran dan perubahan status perusahaan daerah, kerja sama, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetensi, memiliki daya saing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonom
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1996; UU No.9 Tahun 1998; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Thaun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.33 Tahun 1998; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.17 tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM; maksud dan tujuan; pemberdayaan; pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan; kriteria UMKM; penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha; pengembangan usaha; pembiayaan dan penjaminan; penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; kemitraan dan jaringan usaha; koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; sanksi administratif dan ketentuan pidana; penyidikan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pemberdayaan koperasi dan UMKM
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Bahwa dengan dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan perlu diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 69 Tahun 2010; dan Permendagri No. 13 Tahun 2007 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa
pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3
TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN,
PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN
LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tana Toraja, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Air Tanah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3
TAHUN 2011 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3
TAHUN 2011 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan dan kepentingan umum, yaitu dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 33, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan materi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran
10.Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan 1 Januari 2012, namun kesiapan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memenuhi sarana dan prasarana untuk melaksanakan pengalihannya belum sepenuhnya terpenuhi sehingga pelaksanaan pengalihannya yang semula ditetapkan 1 Januari 2012 baru dapat dilaksanakan 1 Januari 2013, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No.8 Drt. Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983;
PP No.15 Tahun 1986; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No.148 /PMK.07/2010; Perda Kota Pematangsiantar No.2 Tahun 2010; Perda Kota
Pematangsiantar No.3 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.5 Tahun 1993; Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.2 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.3 Tahun 2010;
Perda Kota Pematangsiantar No.4 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.5 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat