Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PermenPU No.24 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2009
Peraturan ini memiliki 29 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; b. bahwa retribusi pereizinan tertentu merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU Gangguan ( hinder ordonatie ) stbl Tahun 1926 Nomor 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 5 tahun 1984
;5. UU No. 28 tahun 1999;6. UU No. 23 tahun 2000;7. UU No. 28 tahun 2002
;8. UU No. 31 tahun 2004;9. UU No. 32 tahun 2004;10. UU No. 33 tahun 2004;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 22 tahun 2009;13. UU No. 28 tahun 2009
;14. UU No. 32 tahun 2009;15. UU No. 12 tahun 2011;16. PP No. 27 tahun 1983
;17. PP No. 41 tahun 1993;18. PP No. 43 tahun 1993;19. PP No. 54 tahun 2002
;20. PP No. 36 tahun 2005;21. PP No. 58 tahun 2005;22. PP No.79 tahun 2005
;23. PP No. 38 tahun 2007;24. PP No.69 tahun 2010;25. PD Kab. Tanggerang No. 12 tahun 2007;26. PD Kab. Tanggerang No. 5 tahun 2007;27. PD Kab. Tanggerang No. 10 tahun 2007;28. PD Kab. Tanggerang No. 1 tahun 2008;29. PD Kab. Tanggerang No. 9 tahun 2008;30. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.retribusi perizinan tertentu;3.wajib retribusi perizinan tertentu;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pemeriksaan
;11. insentif pemungutan;12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu
;13.penyidikan;14. ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan ;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan
penanggulangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka,
maka perlu melakukan penyesuaian regulasi atas peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Majalengka;
b. bahwa tindak pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban
Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol merupakan tindak pidana
pelanggaran yang telah diatur dalam KUHP sehingga ancaman
hukumannya perlu disesuaikan dengan KUHP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009,
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 6 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban pengedaran dan penjualan minuman beralkohol
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2011 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu diluar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemanfaatan Hutan Rakyat tidak memerlukan izin sehingga tidak dapat dikenakan pungutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, segala ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Hal ini berlaku untuk semua pihak yang terkait dengan ketentuan izin penebangan dan pengangkutan kayu di luar kawasan hutan di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksana
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan ;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724 );
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK/07/2010 Tahun 2010 tantang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 1 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA RETRIBUSI
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2011/119 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat