Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis.
Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Asas Dan Ruang Lingkup, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Tata Kelola Pelayanan Publik, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2010.
-
Peraturan ini memiliki 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; 9. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 10. KEDALUWARSA; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah ke dalam PT. Bank Jawa Tengah harus memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Jawa Tengah
belum memenuhi asas kepastian hukum dan kepastian nilai sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT. Bank Jawa Tengah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 4 tahun 1998; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a dan Pasal 6b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dipandang perlu memungut retribusi atas pelayanan guna memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotawaringin Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
9. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan per Undang;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
23. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
24. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;
4. Besarnya Tarif; dan
5. Keringanan Tarif Pelayanan;
6. Besaran Tarif;
7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka perizinan di bidang industri sesuai kewenangan yang diberikan, maka perlu mengatur tentang pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/Per/5/2005; Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/Per/5/2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11Tahun 2006; Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/Per/6/2008; Perda Kabupaten TTU No. 8 tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umuml; II. Maksud dan Tujuan; III. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; IV. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; V. Pencabutan Izin; VI. Ketentuan Biaya Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah serta pelayanan kepada masyarakat perlu upaya penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah.
Sektor air bersih merupakan sektor lapangan usaha yang potensial dan sektor yang menjadi kebutuhan primer masyarakat, sehingga perlu dikembangkan pembangunannya dalam upaya peningkatan pelayanan dan perluasan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Untuk mempercepat proses terwujudnya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu dukungan investasi yaitu berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta Nomor3/PD/1976, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal, 4. Tata Cara Penyertaan Modal, 5. Pengelolaan Investasi, 6. Pengaturan Bagian Laba, 7. Resiko, 8. Re-Investasi, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja; serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat