Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat dan untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kelurahan Busoa Kecamatan Batauga, perlu diadakan pemekaran dan pembentukan kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan
Bandar Batauga Kecamatan Batauga.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA APALA MENJADI KELURAHAN APALA KECAMATAN BAREBBO KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang
berkarakter Kelurahan pada Wilayah Desa Apala yang
merupakan Ibukota Kecamatan Barebbo, serta
memperhatikan tingkat heterogenitas kondisi sosial
budaya masyarakat Desa Apala sehingga ciri khas desa
tidak dapat dipertahankan lagi dan layak berubah status
menjadi Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo;
b. bahwa atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan
aspirasi dari masyarakat Desa Apala, dalam rangka
untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat, maka perlu melakukan perubahan Status
Desa Barebbo untuk percepatan terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan surat rekomendasi hasil kerja Tim
Pengkaji Nomor: 140/415/II/Tapem, tanggal 24 Februari
2010 perihal tentang kelayakan Desa Apala berubah
status menjadi Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone;
:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4857);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 06)
(1) Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Apala Kecamatan
Barebbo menjadi Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone.
(2) Perubahan Status Desa Apala menjadi Kelurahan Apala bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Kelindang Nomor: 05/PPK/Merigi Kelindang/2009 tentang usulan Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang tanggal 08 September 2009;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Kelindang.
(2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Kelindang berkedudukan di Desa Lubuk Unen.
(3) Kecamatan Merigi Kelindang mempunyai batas-batas wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang meliputi:
a. Desa Jambu;
b. Desa Penembang;
c. Desa Talang Ambung;
d. Desa Taba Durian Sebakul;
e. Desa Lubuk Unen;
f. Desa Pungguk Ketupak;
g. Desa Pungguk Beringin;
h. Desa Ulak Lebar;
i. Desa Kelindang;
j. Desa Bajak II;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Kelindang adalah 98.42 KM².
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Kelindang adalah 7.383 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011
lembaga - kemasyarakatan - di - desa - dan - kelurahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2011/09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 98 PP No. 72 Tahun 2005 Maka perlu membentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan .
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permen Sos No. 77/Huk/2010; Permendagri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Kepengurusan, Tata ubungan Kerja, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
46 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2011
pembentukan - penghapusan - pembanggabungan - dan - perubahan - status - desa - menjadi - kelurahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2011/No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) PP No. 72 Tahun 2005 pedoman ebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu perubahan status Desa Menjadi Kelurahan yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Pembentukan Desa, Syarat-Syarat Pembentukan, Tatacara Dan Mekanisme Pembentkan Desa,Batas Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa, Kewenangan Hak Dan Kewajiban, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Perencanaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - DUSUN BARU TANJUNG TANAH - PASAR SORE SELEMAN - KECAMATAN DANAU KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Desa di Kecamatan Danau Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Dusun Baru Tanjung Tanah, dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 perlu pengaturan tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737):
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Kampung
3. Hak Memilih dan dipilih
4. Pencalonan Kepala Kampung
5. Penetapan Calon dan Pendaftaran Pemilih
6. Pelaksanaan Kampanye
7. Pemilihan Kepala Kampung
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Kampung
10. Pemberhrntian Sementara dan Pemberhentian Kepala Kampung
11. Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung
12. Pembiayaan
13. Sanksi
14. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Kampung
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan serta untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-Syarat Pembentukan; Mekanisme Pembentukan Desa; Nama Desa Yang Baru Dibentuk; Pengaturan Pemerintahan Desa; Pengaturan Sarana Dan Prasarana; Pengaturan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Dan Organisasi-Organisasi Sosial Budaya Desa; Pengaturan Kekayaan Desa; Pengaturan Batas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA MAMPOTU MENJADI KELURAHAN MAMPOTU KECAMATAN AMALI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang
berkarakter Kelurahan pada Wilayah Desa Mampotu yang
merupakan Ibukota Kecamatan Amali, serta
memperhatikan tingkat heterogenitas kondisi sosial
budaya masyarakat Desa Mampotu sehingga ciri khas
desa tidak dapat dipertahankan lagi dan layak berubah
status menjadi Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali;
b.bahwa atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan
aspirasi dari masyarakat Desa Mampotu dalam rangka
peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi hasil kerja Tim
Pengkaji Nomor : 100/976/V/Tapem, tanggal 18 Mei 2011
perihal Kelayakan Desa Mampotu Berubah Status Menjadi
Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Status Desa Mampotu menjadi
Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4447) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 08);
(1) Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Mampotu
Kecamatan Amali menjadi Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali
Kabupaten Bone.
(2) Perubahan Status Desa Mampotu menjadi Kelurahan Mampotu
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat