Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, mengenai besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, subjek pajak, wajib pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 5 Noreg Perda Kab. Bombana 5/117/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materil Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penteendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undarig Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Penjierintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Periierintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tPeraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
struktur dan besarnya tarif atas menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kebupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Darurat No.4 Tahun 1959
UU Darurat No.4 Tahun 1959
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.15 Tahun 2004
UU No.23 Tahun 2014
PP No.56 Tahun 2005
PP No.58 Tahun 2005
PP No.71 Tahun 2010
PP No.18 Tahun 2016
Permendargi No.13 Tahun 2006
Permendargi No.64 Tahun 2013
Permendargi No.11 Tahun 2017
Permendargi No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.17 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.11 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAKSANAAN APBD
Laporan Realisasi Anggaran, Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP-SAL )
Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE )
Laporan Operasional ( LO )
Catatan Atas Laporan Keuangan
Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2018
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah yang terdiri dari Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Penjelasan: 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan
dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas,
terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu
menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan
dan berkelanjutan;
c. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan
wewenang dan tanggung jawab kepada daerah dalam
urusan pendidikan, maka diperlukan peraturan daerah
untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah
ini meliputi :
a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal;
b. Kelompok Belajar;
c. Taman Penitipan Anak;
d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis.
(1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur
nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat.
(4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan
Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Klaten telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kabupaten Klaten pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, lokasi binaan PKL, waktu usaha PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan,pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018
Perikanan dan Kelautan - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan, diperlukan usaha pembudidayaan ikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
bahwa penyediaan jasa produksi usaha perikanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dalam penjualannya dipandang perlu dipungut retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG;
10. PENETAPAN RETRIBUSI;
11. TATA CARA PEMBAYARAN;
12. SANKSI ADMINISTRASI;
13. TATA CARA PEMBAYARAN;
14. TATA CARA PENAGIHAN;
15. KEBERATAN;
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
17. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
18. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
19. PENYIDIKAN;
20. KETENTUAN PIDANA;
21. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/5,TLD NO.352, LL SEKDA KOTA AMBON: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara kualitas pemanfaatan dan penggunaan air oleh masyarakat di Kota Ambon akan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat secara luas sehingga dibutuhkan adanya pengawasan dan pemeriksaan kualitas air. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang pengawasan dan pemeriksaan kualitas air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 82 Tahun 2001; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 736 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Kewenangan, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengawasan Kualitas Air, Pemeriksaan Kualitas Air, Persyaratan Kualitas Air, Hak, Kewajiban dan Larangan Penyelenggara dan Pengelola Air Minum, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
b. bahwa untuk melakukan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 126), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4752);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Retribusi dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 141), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5060);
13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan L:embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5960);
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 85);
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Parepare Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat