Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah
Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Kepada Desa;.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
bahwa Kota Banjarmasin telah membentuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 disebutkan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penerapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Tengah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penerapan Kecamatan; Batas Wilayah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa lambang daerah Kota Pekalongan yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tentang
bentuk Lambang Kota Besar Pekalongan tanggal 29
Januari 1957, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Praja Pekalongan untuk mengubah
bentuk lambang Kota Praja Pekalongan tanggal 10 Mei
1958 (Tambahan lembaran daerah Swatantra Tingkat ke-I
Jawa tengah tanggal 15 Desember 1958 Seri B No.11),
perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan
perkembangan dinamika sosial masyarakat, mengandung
filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan
kebanggaan masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap
penggunaan lambang daerah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis lambang daerah, kedudukan dan fungsi, desain lambang daerah, penggunaan dan penempatan lambang daerah, izin penggunaan logo daerah, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 79 A bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
untuk menentukan arah kebijakan, serta prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 perlu disusun RPJM Daerah Tahun 2014-2018. Pasal 15 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJM Daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres RI No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010, No.PMK 95/PMK 07/2010; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai muatan RPJMD dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari VISI dan MISI, dan program Bupati dan Wakil Bupati dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2 -5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keqa Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Penilitian dan Pengembangan, Jabatan Fungsional Peneliti/Perekayasa, dan Kantor Penghubung Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 9 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang no 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Peraturan di Desa; pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa; Pembinaan dan pengawsan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 63); b. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 64);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 65);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 66);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 2);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAGANSINEMBAH RAYA DAN KECAMATAN BALAI JAYA KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bagansinembah Raya Dan Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan
kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Rokan Hilir dan dengan luas dan jauhnya rentang kendali sebagian
wilayah Kecamatan Bagan Sinembah serta dalam rangka
mempercepat pelaksanaan pembangunan,
penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu
membentuk kecamatan baru dalam wilayah administratif
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan kecamatan Bagansinembah Raya dan kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Rilir
dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat