Perubahan-Keenam-atas-Peraturan-Daerah-Nomor 4 Tahun 2012-tentang-Retribusi-Jasa-Usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa terdapat beberapa aset pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berupa Science Techno Park (STP), aset kebun Raya Sriwijaya dan Inkubator Teknologi yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai objek retribusi daerah. Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 beserta perubahannya sebagai payung hukum dalam penggunaan aset daerah untuk dapat dikenakan retribusi daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah, struktur dan besarnya tarif retribusi; bibit/ benih hasil pertanian tanaman pangan hortikultura; bibit/ benih hasil perikanan; bibit/ benih hasil peternakan (mani beku).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
9 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat saham Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT guna meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penambahan Penyertaan Modal; b. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 52 Tahun 2008; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 12 Tahun 2019; 5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan tujuan; III. Bentuk, besaran, dan sumber; IV. Penganggaran; V. Pencairan; VI. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Recana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan Kota; III. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kota; IV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; V. Pembiayaan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor tahun 2018-2019 dan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Kota Sawahlunto, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH , PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NAPZA, PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT, PELAPORAN, KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijaka umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran 2019, maka peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 22 tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019 perlu diubah. Rencana peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPR. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
UUD NKRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomot 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010, Peraturan Pemerintah nomor69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018
APBN Tahun anggaran 2019 semula berjumlah Rp 1.875.329.505.883,00 berubah menjadi Rp 1.904.457.615.587,53
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026 tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026, dimana terdapat beberapa perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026
5 Halaman, Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah Surplus/(Defisit), Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang lebih optimal, terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan pemungutan retribusi daerah golongan jenis retribusi jasa usaha yang sebesar-besarnya untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Perda Kab Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perda Kab Batang Hari yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Usaha perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP no. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas: Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Perda ini mengatur pula mengenai Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Non Tunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi PEmakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2018;
d. Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
e. Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
f. Perda No. 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
g. Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Perda No. 1 Tahun 2016 tenmtang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga
harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban
menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun
Kabupaten Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Mengatur tentang :
a. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi pelaksanaannya perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali pajak daerah; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2013.
Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat