Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194
Undang-Undang . Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerah,
perlu mengatur pengelolaan keuangan daerah yang efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggungjawab sesuai
perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan
membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Barang Milik Negara/Daerah agar sesuai dengan peruntukannya perlu pengturan lebih lanjut
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pejabat pengelola barang daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan
khususnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan guna pengelolaan, pemanfaatan
sumberdaya ikan dan pemberdayaan perlindungan usaha perikanan untuk
memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya
kelestarian sumberdaya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan sumber ikan ; bahwa guna menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten
Brebes sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup
Masyarakat Pesisir serta peningkatan pendapatan asli daerah, maka perlu
mengatur Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang
Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan, retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penggunaan hasil pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2010
kedudukan - keuangan - bupati - dan - wakil - bupati
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2010/107 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 168 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 maka perlu menetapkan Perda tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 1976; PP no. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 10 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; keppres No. 168 Tahun 2000; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuninggan No. 3 tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Keudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib teratur agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Upaya pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Kepres No. 81 Tahun 1982; Kepres No. 40 Tahun 1974; Kepres No. 42 Tahun 2002; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang; Perencanaan dan Pengadaan; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyelidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Berau dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penyiaran yang dikelola oleh pemerintah daerah berkembang
pesat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, sosial
budaya serta dinamika masyarakat, untuk itu perlu lembaga penyiaran
publik yang bersifat independen dan netral dalam melaksanakan
program dan acaranya sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan lembaga yang
diakui oleh pemerintah untuk menjamin pemberian informasi yang
seimbang bagi masyarakat baik dunia teknologi, pendidikan,
kebudayaan dan hiburan;
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV
Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 28/P/M-KOMINFO/09/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Sifat dan Tujuan; Alat Kelengkapan Organisasi Kelembagaan Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Kedudukan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai; Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawasa dan Dewan Direksi; Penggajian Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Pengelolaan Keuangan; Sumber Biaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lian-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
dalam mendukung perekonomian Provinsi Bali sangat
signifikan, disisi
lain eksistensi Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi
permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran,
manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b. bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses
permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari
lembaga keuangan bank, maupun non bank, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi diperlukan jaminan sebagai
salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
c. bahwa pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali sudah sesuai dengan studi kelayakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi,
akuntabilitas, dan partisipatif perlu pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien;
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya peraturan
pelaksanaan yang menyeluruh dan terpadu di daerah sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
RUANG LINGKUP; BAB III
ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV
UANG DAERAH; BAB V
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB VI
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; BAB VII
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; BAB VIII
PENETAPAN APBD; BAB IX
PELAKSANAAN APBD; BAB X
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN
PERUBAHAN APBD; BAB XI
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; BAB XII
UANG PERSEDIAAN SKPD; BAB XIII
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAER4,H; BAB XIV
PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS; BAB XV
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; BAB XVI
PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN
SURPLUS APBD; BAB XVII
KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH; BAB XIX
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; BAB XX
PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang ada didalamnya yang satu sama lain saling terkait, mendukung dan mempengaruhi perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini maupun generasi masa depan
b.bahwa kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi dan menurunkan fungsi dan kualitas lingkungan hidup;
c.bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Klungkung makin meningkat yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup dan/atau keanekaragaman hayati;
d.bahwa hasil kajian Status Lingkungan Hidup di Kabupaten Klungkung menunjukkan kualitas lingkungan telah mengalami penurunan melampaui ambang batas baku mutu lingkungan;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Masyarakat dapat memberikan usulan dan/atau pendapat terhadap hasil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat