Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Klungkung
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan yang berlandaskan
pada Tri Hita Karana, perlu dilaksanakan penataan ruang wilayah;
b. bahwa pelaksanaan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan
struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Klungkung yang
memberikan manfaat bagi semua kepentingan, secara terpadu yang
dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditegaskan bahwa
rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan
Daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, serta Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
Nomor 1 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten
Daerah Tingkat II Klungkung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan acuan penyusunannya, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun
2013-2033.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Pasal 126 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
97 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (3),
Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2012 Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem lnovasi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2010 - 2015;
Pasa/ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf c) pada Lampiran Bab V, Huruf B, angka 1, penambahan arah Kebijakan pada Lampiran Bab VI, Huruf A, angka 2, pada huruf f, huruf g, dan huruf h masing-masing, penambahan Strategi, pada Lampiran Bab VI, Huruf B, Angka 2, pada huruf g, huruf h, dan huruf i masing-masing, perubahan pada Lampiran BAB IX, huruf B, Tabel 9.6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta memenuhi kepentingan masyarakat, perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004;
Pasal 1 angka 2 UU No.17 Tahun 2007;
Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No.2 Tahun 1993;
UU No.25 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.17 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
- Ketentuan Umum;
- Ruang Lingkup dan Fungsi;
- Sistematika;
- Pengendalian dan Evaluasi;
- Ketentuan Peralihan;
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan penataan menara
telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur
pendukung dalam penyelenggaraan telekomuniksi harus
memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan
estetika lingkungan;
b. bahwa pembangunan dan penataan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu penetapan zona yang
disediakan untuk penempatan menara telekomunikasi dan
pemanfaatan menara telekomunikasi yang sudah ada
untuk menara bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan menara, penambahan perangkat operasional, lokasi menara, pemanfaatan zona menara, pengawasan dan pengamanan, retribusi, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; maksud dan tujuan; ruang lingkup, prinsip dan pendekatan; tahapan rencana pembangunan daerah; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana pembangunan jangka menengah daerah; rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; rencana kerja pembangunan daerah; rencana kerja satuan kerja perangkat daerah; pendanaan rencana pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; kelembagaan; perubahan rencana pembangunan daerah; sanksi; serta ketentuan penutup terkait sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengta UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.5 Tahun 2010; Permendagri RI No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
6 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan catatan dan fakta sejarah, hasil
kajian dari Tim Penelusur Sejarah Kabupaten Semarang
dan Sarasehan serta Seminar tentang Kesejarahan
Terbentuknya Kabupaten Semarang;
b. bahwa Tanggal 12 Rabiulawal 927 H, yang jatuh pada
tanggal 15 Maret Tahun 1521 adalah hari pengangkatan
Made Pandan sebagai Bupati Semarang oleh Sultan
Trenggono yang disyahkan oleh Sunan Giri dengan gelar
Ki Ageng Pandan Aran I;
c. bahwa agar momentum terbentuknya Kabupaten
Semarang dapat memiliki kepastian hukum dan guna
meningkatkan rasa memiliki dan memperkokoh jati diri
bangsa pada umumnya dan Kabupaten Semarang pada
khususnya, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten
Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang; Penetapan Hari Jadi Kab. Semarang; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Keputusan Bupati Semarang
Nomor 003.3/ 0168/ 2011
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil
makmur
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan jangka panjang kota Balikpapan dengan membahas Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2013
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
kewenangan untuk mengatur yang diberikan kepada daerah otonom adalah untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah yang diwujudkan dan dirumuskan dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 27 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah. Penyusunan prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah kabupaten secara terencana,terpadu, dan sistematis yang pelaksanaanya dikoordinasikan oleh DPRD melalui belegda. Penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh balegda. balegda mengirimkan surat permintaan pengajuan usul prolegda kepada anggota,komisi, gabungan komisi atau balegda. Pembahasan Prolegda antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda, Pembahasan penyusunan Prolegda dilakukan dalam :
a. rapat kerja antara Balegda dan Bupati;
b. rapat dengar pendapat umum sebagai sarana penyebarluasan usulan Prolegda untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat, para pakar dan/atau pemangku kepentingan terkait;
c. rapat panitia kerja yang dibentuk oleh Balegda; dan/atau
d. rapat tim perumus/tim sinkronisasi yang dibentuk oleh panitia kerja. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang dikoordinasikan Balegda melalui media yang mudah diakses masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat