JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN. 2022 No. 610 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa untuk penguatan pengawasan terhadap ekspor
dan impor komoditas perikanan, menjamin komoditas
perikanan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas
dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi
standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta
melindungi hayati ikan, perlu menetapkan jenis
komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan
keamanan hasil perikanan;
b. bahwa dengan adanya perubahan jenis komoditas wajib
periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil
perikanan, perlu dilakukan penggantian Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang karantina ikan, media pembawa hama, hasil perikanan, pemasukan, pengeluaran. Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina
Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 983), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
80 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022
PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN. 2022 No. 480 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin,
tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta
membangun identitas pegawai Kementerian Kelautan
dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020
tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja
dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Pakaian kerja dan atribut
c. pengawasan dan pembinaan
d. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMENKP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1064)
109 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022
TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 6, BN. 2022 No. 479 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan
standar barang dan standar kebutuhan kendaraan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara, serta adanya perubahan organisasi
di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMENKP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan
Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan
Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. jenis, jumlah, dan standar alat angkutan darat mermotor dinas
c. wewenang dan tanggung jawab pengelolaan alat angkutan darat bermotor dinas
d. rencana dan usulan kebutuhan alat angkutan darat bermotor dinas
e. Penggunaan alat angkutan darat bermotor dinas
f. Monitoring dan evaluasi
g. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
MencabutPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
16/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan
Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 698),
53 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 36/PERMEN-KP/2015 TENTANG KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTA HASIL PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5, BN. 2022 No. 241 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar Dalam Punguta Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan formula
penghitungan pungutan hasil perikanan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun
2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan, perlu mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMENKP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala
Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam
Pungutan Hasil Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan
Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan
Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan
Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam
Pungutan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1839)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan
Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam
Pungutan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1839) dicabut
3 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 15/PERMEN-KP/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN. 2022 No. 209/ jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/Permen-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan barang
milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik
Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMENKP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 909) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 909)
3 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2022
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN. 2022 No. 208 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengelolaan
sumber daya kelautan dan perikanan secara terukur
dan berkelanjutan, yang didukung dengan data dan
informasi geospasial sumber daya kelautan dan
perikanan yang aktual dan akurat, perlu membentuk
balai pengelolaan informasi sumber daya kelautan dan
perikanan;
b. bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Informasi
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/61/M.KT.01/2022 tanggal 17
Januari 2022 hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. Kedudukan, tugas dan fungsi
b. Susunan Organisasi
c. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Tata Kerja
e. Eselonisasi
f. Pendanaan
g. Lokasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN. 2022 No. 146/jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan
modal usaha kelautan dan perikanan, serta
penyesuaian terhadap dinamika organisasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/1229/M.KT.01/2021 tanggal 30
Desember 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang
Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046);
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17, Pasal 28
Menyisipkan Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D,
Menghapus Bab III
Mengubah Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154)
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN. 2022 No. 81/jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2022, perlu menyusun petunjuk operasional
pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang kelautan
dan perikanan tahun anggaran 2022;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 11);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan istilah
b. kriteria teknis
c. ruang lingkup kegiatan
d. rencana kegiatan
e. pelaksanaan
f. pemantauan dan evaluasi
g. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
260 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022
Tata Cara - Nilai Ekonomi Karbon - Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN.2022 (1323) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional khususnya subsektor pembangkit tenaga listrik, perlu dilakukan pengurangan emisi gas rumah kaca pada pembangkit tenaga listrik melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 16 Tahun 2016; PP Nomor 70 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2019; Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam penyelenggaraan NEK, pembangkit tenaga listrik harus melakukan efisiensi pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan mengutamakan Offset Emisi GRK. Pelaku Usaha dikenai pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon dalam Perdagangan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Tata Cara - Penetapan Pengguna - Gas Bumi Tertentu - Harga Gas Bumi Tertentu - Bidang Industri
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 15, BN.2022 (1317) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan: 1) keekonomian lapangan; 2) Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat