RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga tidak boleh dikenai retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembaranNegara Tahim 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor Nomor 6 Tahun 2014 .
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan;
bahwa Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga belum dilaksanakan
sesuai dengan metode dan teknik yang
berwawasan lingkungan, sehingga
perlu dilakukan secara komprehensif
dan terpadu dari hulu ke hilir guna
memberikan manfaat secara ekonomi,
sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950;Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012;eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi Pengeloolaan SRT dan S3RT; Pengurangan SRT dan S3RT; Penanganan SRT dan S3RT; Penyediaan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah; Penutupan atau Rehabilitasi TPA Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; BLUD Persampahan; Tugas dan Wewenang; Hak, Kewajiban dan Larangan; Perizinan; Insentif dan Disiinsentif; Kerjasama; Retribusi; Pembiayaan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Sistem Informasi; Peran Masyarakat; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat, perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU 9 Tahun 2015, PP Nomor 9 Tahun 1981, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, Permendagri Nomor 33 Tahun 2009, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.86/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.87/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.88/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.89/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.90/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.91/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.92/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.93/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.95/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.96/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.97/HK.501/MKP/2010, Permendagri Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis Usaha Pariwisata. Pendaftaran Usaha Pariwisata yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan Berkas Permohonan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUPar, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Penggantian TDUPar, Pembekuan Sementara TDUPar, Pembatalan TDUPar dan Masa Berlaku TDUPar. Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat. Selain itu, diatur pula Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKO BARAT, NALO TANTAN, BATANG MASUMAI,PAMENANG BARAT, TABIR ILIR, TABIR TIMUR,RENAH PEMBARAP,PANGKALAN JAMBU DAN SUNGAI TENANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan dengan memperhatikan kondis sosial budaya Kecamatan Sungai Tenang untuk mengganti nama Kecamatan Sungai Tenang menjadi Kecamatan Jangkat Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2000; Permendagri No. 158 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perbup Merangin No. 25 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Tabir Timur, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu dan Sungai Tenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14) dan ayat (15); Pasal 4 angka 9; Pasal 7 ayat (1) huruf I; dan Pasal 8
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008969 tanggal 1 September 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410;)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. 19. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 40);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 25 diubah
2. Ketentuan Pasal 54 ayat (3), diubah
3. Ketentuan Pasal 83 diubah
4. Ketentuan Pasal 85 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41)
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Wilayah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Tapin dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Tapin yang meliputi Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan secara bergelombang sebanyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun, yang dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa. Biya pemilihan Kepala Desa serentak dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat