Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yang berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4681);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengertian istilah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan PErubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pengawasan pengelolaan keuangan Daerah, penyelesaian kerugian Daerah, pengelolaan keuangan BLUD, Pengaturan pengelolaan keuangan Daerah dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati
50 Hlm, Penjelasan: 22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2010
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. Barang Milik Daerah sebagai kekayaan daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, dan efisien sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dijabarkan lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 49 Tahun 2001;
Permendagri No. 7 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemusnahan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 91 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan passal 151 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 16 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Azas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
91 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2009.
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; PUSAT PEMERINTAHAN; LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK; BATAS-BATAS DESA; KEWENANGAN DESA; P E M B I A Y A A N; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Jumlah : 6 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2010
Pertanggungjawaban-pelaksanaan apbd Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULATAHUN 2010 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini terdiri dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik serta untuk lebih meningkatkan
peran serta Partai Politik dalam melaksanakan tugas-tugas
pembangunan di Kota Tegal perlu memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik di Kota Tegal; bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; peraturan Daerah Kata Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memuat mengenai kriteria serta alur pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dengan besaran yang diberikan didasarkan pada suara hasil pemilu DPRD termasuk didalamnya membahas mengenai pertanggungjawaban yang diberikan oleh Partai Politik dan disampaikan pada Walikota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.02, TLD/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun
2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
perkembangan pengaturan desa saat ini, maka perlu dicabut
dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006
Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 7);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan.
(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
-Besarnya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
tersebut paling sedikit sama
dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa modal merupakan salah satu faktor produksi yang paling vital bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi.
b. bahwa usaha mikro, kecil, menengah, kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi merupakan bentuk – bentuk usaha rakyat yang mengalami keterbatasan modal sehingga perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui penguatan modal.
c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dimana Pemerintah Daerah Kabupaten
Karangasem dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak ketiga, sehingga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penempatan Dana Penjaminan Kredit pada BPD Bali perlu ditinjau kembali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sumber dan Peruntukan Dana
BAB III Pengelolaan
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat