PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentun Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi daerah kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran: tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
16 Hlm; Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Tapin No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin yang dibangun, dikelola, dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pengelolaan dan
pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Tapin;bahwa pengaturan Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pasar dan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
dan perkembangan saat ini;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif ;Penyesuaian Tarif;wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten ;
bahwa Pajak Hotel merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pajak hotel.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; penyidikan; insentif pemungutan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2009
14 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang
mengamanatkan adanya pengalihan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang semula
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat beralih menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, maka beban kerja pada
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Sukoharjo menjadi bertambah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Usaha Pemotongan Hewan Dan Penyediaan Daging telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Retribusi Rumah Potong Hewan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI;
3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
4. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. WILAYAH PEMUNGUTAN;
7. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
8. SANKSI ADMINISTRATIF;
9. TATA CARA PENAGIHAN;
10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
11. KETENTUAN PENYIDlKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Usaha Pemotongan Hewan Dan Penyediaan Daging (Iembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 10) sepanjang mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomo 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan Dan Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa sarang burung walet merupakan salah satu komoditi yang mempunyai nilai jual yang tinggi dan dikelola secara komersial dan memberikan dampak pada dunia usaha yang dapat memberikan kontribusi secara ekonomis pada daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Sarang Burung Walet, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif Pajak;
4. Besaran Pokok Dan Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah;
6. Tata Cara Pemungutan;
7. Surat Tagihan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana; dan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat