Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
kayu rakyat merupakan komponen vital yang terdapat di luar kawasan hutan menjadi Sumber Daya Alam yang memiliki fungsi untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak.
2. UU No. 41 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. PP No. 6 Tahun 2007
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 62 Tahun 2008
9. Peraturan Menhut No. P.26/Menhut-II/2005
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Peraturan menhut No. 51 /Menhut-II/2006
12. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Izin Pemanfaatan dan atau Pemungutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah izin untuk memanfaatkan dan atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hal/lahan masyarakat yang dibuktikan dengan alas titel/alas hak. Penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, penebangan atau pemungutan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/pengolahan dan pelaporan. Pemohon yang dapat mengajukan izin pada areal adalah setiap orang atau badan yang memiliki dokumen hak dan/atau kepemilikan atas tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Permohonan izin ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi. Semua hasil hutan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi sebagai penguji hasil hutan. Pemilik IPKR setelah melakukan penebangan/pemungutan wajib melakukan pencatatan dan pengukuran guna pembuatan LHP-KR, Pembuatan LHP-KR dilakukan oleh Petugas Pembuat LHP-K dan dilaksanakan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) yang dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 126) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam mencapai berbagai sasaran menunjang terwujudnya pembangunan Daerah, sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, hasil konstruksi yang berkualitas serta peningkatan peran masyarakat; bahwa dalam rangka Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, perlu diatur pemberian izin usaha jasa konstruksi; bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka kewenangan dalam bidang Pelayanan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Usaha Jasa Kontruksi
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Sanksi Administrasi
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta perkembangan kebutuhan dalam bidang kesehatan, maka Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana hal tersebut huruf a diatas, perlu disesuaikan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 29 tahun 2004
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 44 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 36 tahun 2009;9. PP No. 72 tahun 1998
;10. PP No. 38 tahun 2007;11. PD Kab. Tanggerang No. 04 tahun 2005;12. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9, Seri C Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9).
Bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian
berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat memengaruhi dampak
lingkungan perlu diberikan izin gangguan; bahwa atas penyelenggaraan
pemberian izin gangguan yang oleh Pemda dikenakan retribusi daerah
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2009; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang ruang lingkup; kriteria gangguan; persyaratan izin;
kewenangan pemberian izin; penyelenggaraan perizinan; retribusi; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan
pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat