Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli daerah dan untuk memperlancar usaha Pemodalan bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan
Penyertaan Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Tata Cara Penyertaan Modal;Penyertaan Modal;Pengawasan;Penentuan Bagi Hasil Usaha;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 2 Tahun 2002;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perkuatan lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
5 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya
merupakan potensi bagi usaha kepariwisataan di Kabupaten Landak,
sehingga perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan
khususnya pembangunan kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak Pada Kabupaten Landak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
15 Halaman Peraturan dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Tahun Anggaran 2009, maka dipandang perlu Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2009.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN;
7. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
8. KEDALUWARSA;
9. KETENTUAN PENYIDIKAN;
10. KETENTUAN PIDANA;
11. KETENTUAN PERALIHAN;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa modal merupakan salah satu faktor produksi yang paling vital bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi.
b. bahwa usaha mikro, kecil, menengah, kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa dan koperasi merupakan bentuk – bentuk usaha rakyat yang mengalami keterbatasan modal sehingga perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui penguatan modal.
c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dimana Pemerintah Daerah Kabupaten
Karangasem dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak ketiga, sehingga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penempatan Dana Penjaminan Kredit pada BPD Bali perlu ditinjau kembali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sumber dan Peruntukan Dana
BAB III Pengelolaan
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – undang nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN ENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 1996 tentang Nama Jalan dan Bangunan sudah tidak sessuai dengan keadaan sekarang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di adakan revisi terhadap Peraturan Daerah di maksud;bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Nama Jalan dan Sasaran Umum di Kota banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Jalan dan Sarana Umum;Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum;Pemberian, Perubahan Nama Jalan dan Sasaran Umum;Persetujuan Penamaan;Tiang dan Papan Nama;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010
bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatandaerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikanpotensi daerah, berhubung Undang-Undang Nomor 34Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeriintah,Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat