Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2022 : 22 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya
dan reaktor nondaya.
(2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi
panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
(3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
(4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen
dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau
fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Lampiran File; 32 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2022
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B
Mencabut sebagian
Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2022 (88): 50 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Desain Teras Reaktor Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terpenuhinya fungsi keselamatan dasar reaktor nuklir, konsekuensi radiologi karena lepasan zat radioaktif ke lingkungan dapat diminimalkan pada semua kondisi operasi dan kondisi kecelakaan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 8
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk
pengendalian daya melalui kombinasi:
a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras;
b. karakteristik termohidrolik; dan
c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman
tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi
Kecelakaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan
mengendalikan perubahan daya yang dapat
mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan
bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi
Terantisipasi dengan andal dan mudah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021.
Lampiran File; 50 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2022
UJI KESESUAIAN - PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2022 (25): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Atas Peraturan Bdan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar - X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak dapat diterapkan lagi sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan implementasi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; Dan Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2018
Pasal 13B
(1) Dalam hal ketentuan mengenai Penguji
Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf e tidak dapat dipenuhi, Lembaga
Uji Kesesuaian dapat mengajukan Penguji
Berkualifikasi dari Lembaga Uji Kesesuaian lain
dengan kontrak kerja.
(2) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya dapat bekerja pada 2 (dua)
Lembaga Uji Kesesuaian.
(3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam masa kontrak kerja 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Uji
Kesesuaian harus memiliki Penguji Berkualifikasi
tetap.
(5) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat persetujuan antara kedua Lembaga
Uji Kesesuaian.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018
Lampiran File; 49 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 3, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Satu Data Indonesia Tingkat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 16, BN 2022 (1167): 26 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme pejabat fungsional surveyor pemetaan secara obyektif, transparan, dan tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pengaturan teknis mengenai penyelenggaraan jabatan fungsional surveyor pemetaan.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan PANRB No. 27 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi
geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi
geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi
geospasial pada instansi pemerintah.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
(4) Penetapan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Lampiran File; 164 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022
NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA - PEMETAAN BIOMASSA PERMUKAAN SKALA 1:250.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN 2022 (1080): 3 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa
Permukaan Skala 1:250.000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peeraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6
Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PEMETAAN LAHAN GAMBUT SKALA 1:50.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1: 50.000
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemetaan lahan gambut pada skala 1:50.000, perlu dilakukan pencabutan terhadap
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun
2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala
1:50.000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018
Lampiran File; 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat