PEDOMAN PENGIRIMAN DELEGASI - FORUM KEPEMUDAAN INTERNASIONAL
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2022 (121): 15 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengiriman Delegasi Pada Forum Kepemudaan Internasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk membangun dan meningkatkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilaksanakan
pelayanan kepemudaan melalui kemitraan khususnya pada tingkat internasional.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 8
(1) Calon Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi
dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Dalam hal Calon Peserta melakukan pemalsuan
dokumen persyaratan administrasi, Penyelenggara
mengenakan sanksi kepada Calon Peserta.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
diskualifikasi Calon Peserta dari proses seleksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2022
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencaburan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0471 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2022 (79): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan salah
satu wujud integritas pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Dasr Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam
memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara terhadap ketentuan
Pengendalian Gratifikasi;
b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja
yang transparan dan akuntabel di lingkungan
Kementerian;
c. membangun integritas Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik
atas penyelenggaraan layanan di Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN 2022 (74): 73 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk menilai kemajuan pembangunan keolahragaan, perlu dilakukan pengukuran indeks pembangunan olahraga yang dijadikan landasan
pengambilan kebijakan di bidang keolahragaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 3
SDI memiliki fungsi sebagai:
a. indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas
sektor mengenai kemajuan pembangunan keolahragaan;
b. pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu yang
memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, kelompok
olahraga, dan pemangku kepentingan;
c. instrumen evaluasi yang menyediakan seperangkat
informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang
dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah serta
menunjukkan dampak keberhasilan; dan
d. salah satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program
dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan
efektif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Lampiran File; 73 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 21, BN 2022 (1341); 20 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022
Pembentukan - Kantor Pertanahan - Kabupaten Bener Meriah - Kota Subulussalam - Provinsi Aceh
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 20, BN 2022 (1210): 3 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, perwakilan kantor pertanahan pada Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam di Provinsi Aceh perlu ditingkatkan statusnya menjadi kantor pertanahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Provinsi Aceh; dan 2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mencabut
Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - lhkpn
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2022 (1209): 9 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Wajib lapor LHKASN di lingkungan Kementerian meliputi seluruh ASN di lingkungan Kementerian. Wajib lapor LHKPN di lingkungan Kementerian terdiri atas: Menteri; wakil Menteri; pejabat pimpinan tinggi madya; pejabat pimpinan tinggi pratama; auditor; kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen; pejabat penanda tangan surat perintah membayar; bendahara pengeluaran; pejabat pengadaan barang dan jasa; dan panitia pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 860), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022
Jabatan - Kelas - Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN 2022 (1177): 6 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Untuk membangun profesionalisme jabatan fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu ditetapkan kelas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Jabatan Fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, meliputi: 1) Jabatan Fungsional Penata Ruang; 2) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; 3) Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan 4) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 17, BN 2022 (1098): 24 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penilai Pertanahan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan belum memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan penilai pertanahan yang semakin meningkat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2021; PP Nomor 19 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilai pertanahan, yaitu Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya. Penilai Publik dapat menjadi Penilai Pertanahan setelah mendapat Lisensi dari Menteri. Lisensi Penilai Pertanahan dapat diklasifikasikan menjadi Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti atau Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 77
Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 77
Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 77
Penetapan - Hak atas Tanah - Pendaftaran Tanah - Pelimpahan Kewenangan
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN 2022 (1077): 15 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri, namun dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan/agraria, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017; Pasal 77 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.
Lampiran file: 15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat