WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwl untuk memenuhi ketentuan Pasal 202 Ayat (3) Peratilran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, makal tlianggap perlu menetapkan peraturan tentang waktu penggunaan dana Surat Permintaan Pembayaran
TambIali' an Uang Persediaan (SPP-TU);
b. bahwl lerdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada !hpruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan BupatiJLuwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara.
3. . Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
5. ndang-Undang Nomor 33. Tahun 2004 tentang Perim:bangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6. Peratlrln Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Neceri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah kabupaten luwu utara.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
pasal1
batas waktu penggunaan dana surat pemeritah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) setelah diterbitkan dengan surat perintah pencairan dana tambahan uang persediaan (SP2D-TU) adalah 1 bulan
pasal 2
dalam hal dan tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1(satu) bulan,maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah
pasal3
surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) dapat diajukan lebih dari 1(satu) kali dalam satu bulan.
pasal 4
persetujuan pencairan dana surat pemerintah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) oleh kepala SKPD dan surat perintah pencariaan dana (SP2D) oleh bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
pasal 5
peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 januari 2007.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dalam berita daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Kesiapan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK:
a. Banwa Flu Burung (Avian Infuenza) merupakan penyakit pada unggas yang penularannya sangat cepat dan berpotensi bisa menular dan menimbulkan kematian pada manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kornite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Panderni Influenza perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Daerah Pengendalian flu Burung (Avian
Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nmnor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor l 5 Tahun l 977
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005
Peraturan Gubenur Bali Nomor 13 Tahun 2007
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturun Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Kerja bagi Tenaga Kontrak di Wilayah Kerja Kecamatan Karimunjawa
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan produktiftas kerja serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah maka perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat kerja bagi tenaga kontrak yang melaksanakan tugasnya di wilayah kerja Kecamatan Karimunjawa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 10 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Peraturan Peerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peaturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 913/421;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan penghasilan berdasarkan tempat kerja diberikan setiap bulannya kepada Tenaga Kontrak yang bertugas di wilayah kerja Kecamatan Karirnunjawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas - tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Rembang agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna serta sesuai Peraturan daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2006-2010 perlu ditetapkan rencana kerja tahunan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa sesuat ketentuan oasal 26 ayat ( 2 ) Undang - Undang Notnor 25 Tahun 20o4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja pemerintah daerah ( RKPD ) Kabupaten Rembang Tahun 2008;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan daerah Provinsi jawa Tengah Nomor 8 tahun 2006;
Pertauran bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja pemerintah daerah ( RKPD ) Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lurah, Sekretaris dan Seksi di Lingkungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi Kelurahan telah ditetapkan dengan Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2006 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab Tegal Tahun 2006 No 13; bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda Kab Tegal tersebut dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja lUrah, Sekretaris dan Seksi di ingkungan Kelurahan, yang ditetapkan dengan Perbup Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tegal tentang Penjabaran Tugasm Fungsi dan Tata Kerja Lurah, Sekretaris dan Seksi di Lingkungan Kelurahan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja beserta penerapan prinsipnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2004.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi Lingkungan Sekretariat
Daerah dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang yang aman
dan mantap serta terk endali perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi
Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa agar peJaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat
berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu ada Pedoman
Operasional sebagai prosedur tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Prosedur Tetap Pengamanan Lingkungan Sekretariat naerah dan
Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Prosedur Tetap Pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang. Tujuan Penyusunan Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang. Hal-hal yang belum diatur dalam Peratuan Bupati ini akan diatur kemudian oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2007
DISPENSASI PENDAFTARAN PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.10 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penertiban implementasi pendaftaran penduduk sebagai pelaksanaan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam masa transisi pelaksanaan Undang- undang tersebut dapat diberikan dispensasi dalam pelayanan pendaftaran penduduk; bahwa Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.1/1954/SJ. Tanggal 22 Agustus 2007 perihal Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI), dispensasi pelayanan pendaftaran penduduk dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI);
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007
PERBUP - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANYUMAS
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dinyatakan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; bahwa ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa ketentuan jangka waktu pengunduran diri bagi anggota BPD
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa jo Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2004, yang akan
mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa, belum diatur
pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2007
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat