Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan Pemerintah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan taat pada peraturan perundang-undangan; dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
127 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan tertib administrasi keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi
pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu peraturan perundang-undangan
pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak
terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3.Azas Umum Dan Struktur APBD
4.Penyusun Rancangan APBD
5.Penetapan APBD
6.Pelaksanaan APBD
8.Perubahan APBD
9.Pengelolaan Kas
10.Penatausahaan Keuangan Daerah
11.Akuntansi Keuangan Daerah
12.Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD
13.Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
14.Kerugian Daerah
15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
16.Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
116
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PEMERINTAHAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DENGAN TAHUN JAMAK
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dengan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang produktifitas kinerja aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.01 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo utara nomor 01 tahun 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan kabupaten gorontalo utara dengan tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundangan oleh karenanya dipandang perlu dilakukan suatu perubahan ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 188.34/17/SJ, tertanggal 5 Januari 2010 perihal Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2010
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2010 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi Daerah Otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu PengaturanPengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup dan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
96 Halaman, Penjelasan: 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010
PENYELENGGARAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dalam
urusan bidang kelautan dan perikanan khususnya Tempat
Pelelangan Ikan, demi kelancaran, ketertiban dan membantu
peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan dan pedagang ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan
Ikan;bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai tujuan dari adanya tempat pelelangan ikan beserta dengan fasilitas dan tata caranya. Pun, dalam peraturan daerah ini memuat mengenai subjek dan objek dari retribusi daerah yang disertai dengan besaran tarif retribusi dan sanksi administratif yang diberikan jika, terjadinya perbuatan melawan hukum/pelanggaran lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.1.SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendapatan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat